Suara.com - Novel Baswedan angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian yang diteken langsung pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.
Menurut Eks Penyidik Senior KPK, Perkom baru tersebut semakin memperjelas adanya misi untuk menyingkirkan orang-orang baik yang pernah bekerja di KPK.
Dalam salah satu poin Perkom tersebut yakni, pasal 11 ayat (1) huruf b berbunyi 'Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.'
Sebelumnya, Novel diketahui bersama 57 eks pegawai KPK tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK, sehingga, mereka diberhentikan secara hormat. Hingga akhirnya Novel bersama sebagian eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN oleh Polri yang diminta langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK," kata Novel kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
"Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," katanya.
Menurut Novel, ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan orang - orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar.
Tetapi, kata Novel, ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang yang cinta dengan negerinya, serta bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Tentunya, KPK akan mencari orang - orang yang berintegritas.
"Berpengalaman dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," ungkapnya.
Baca Juga: ICW Sebut Ada Pasal Selundupan di Perkom Baru yang Diteken Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs
Maka itu, Novel mengaku tidak begitu kaget dengan Perkom yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK.
"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyangkal, jika Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK untuk menjegal pihak-pihak tertentu untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menjelaskan, Perkom ini sekaligus untuk memperbaharui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan.
"Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Cahya melalui keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Cahya mengklaim tidak ada Perkom tersebut untuk mencegah pihak-pihak tertentu untuk menjadi insan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi