Suara.com - Novel Baswedan angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian yang diteken langsung pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.
Menurut Eks Penyidik Senior KPK, Perkom baru tersebut semakin memperjelas adanya misi untuk menyingkirkan orang-orang baik yang pernah bekerja di KPK.
Dalam salah satu poin Perkom tersebut yakni, pasal 11 ayat (1) huruf b berbunyi 'Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.'
Sebelumnya, Novel diketahui bersama 57 eks pegawai KPK tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK, sehingga, mereka diberhentikan secara hormat. Hingga akhirnya Novel bersama sebagian eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN oleh Polri yang diminta langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK," kata Novel kepada Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
"Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," katanya.
Menurut Novel, ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka akan menyingkirkan orang - orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar.
Tetapi, kata Novel, ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang yang cinta dengan negerinya, serta bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Tentunya, KPK akan mencari orang - orang yang berintegritas.
"Berpengalaman dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," ungkapnya.
Baca Juga: ICW Sebut Ada Pasal Selundupan di Perkom Baru yang Diteken Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs
Maka itu, Novel mengaku tidak begitu kaget dengan Perkom yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK.
"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyangkal, jika Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK untuk menjegal pihak-pihak tertentu untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menjelaskan, Perkom ini sekaligus untuk memperbaharui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan.
"Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Cahya melalui keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Cahya mengklaim tidak ada Perkom tersebut untuk mencegah pihak-pihak tertentu untuk menjadi insan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa