Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (14/2/2022) hari ini. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa tersebut akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Iya, agenda masih pemeriksaan ahli," ujar kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.
Pekan lalu, Rabu (9/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AH yang merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) cum narapidana terorisme.
Dalam kesaksiannya, AH mengaku pertemuan pertama antara AH dan Munarman terjadi pada medio 2002-2003. Saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir -- yang juga pimpinan tertinggi MMI.
JPU kemudian bertanya pada AH ihwal keterangan dalam BAP soal hubungan Munarman dengan Ustaz Fauzan Al Anshory -- sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema "Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia" di kampus IAIN Sumatera Utara (kini UIN) pada 5 April 2015 silam.
Dalam jawabannya, AH mengaku jika pertemuannya pertama kali dengan Munarman, dia turut bersama Ustaz Fauzan Al Anshory. Kebetulan, pada saat itu Ustaz Fauzan turut menjabat sebagai Ketua Informasi dan Data MMI.
"Iya karena waktu saya pertama kali bertemu untuk meminta Pak Munarman sebagai pengacara di Majelis Mujahidin waktu itu, saya bersama Pak Fauzan Anshory almarhum," ucap AH.
"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Anshory, bisa dijelaskan?" sambung JPU.
"Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.
Singkat kata, JPU langsung bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Anshory. Kepada AH, JPU bertanya, apakah Munarman juga terus intens bertemu dengan Fauzan Al Anshory atau tidak.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
Berita Terkait
-
Disoal Jaksa Kasus Munarman, Ahli Jaringan Terorisme Sebut Isi Maklumat FPI Dukung Kelompok Teroris ISIS
-
Pastikan Munarman Pendukung ISIS, Ahli Jaringan Terorisme Bongkar soal Pembaiatan di Sidang
-
Munarman Disebut Rajin Salat usai Bertemu Ustaz Fauzan, Pieter Ell: Tidak Benar, Saya Kenal Beliau dan Tinggal Seatap
-
Tak Hadiri 2 Acara Baiat ISIS Berkedok Seminar, Kubu Munarman Sebut Keterangan Eks Pentolan MMI Aneh
-
Gara-gara Disebut Dekat dengan Ustaz Pendukung ISIS, Begini Cara Munarman Cecar Napi Teroris di Sidang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres