Suara.com - Berita ini mengandung unsur kekerasan. Jangan lanjutkan membaca jika emosi anda sedang tidak stabil.
Cemburu menjadi motif utama perempuan berinisial LM (38) merencanakan pembunuhan terhadap seorang lelaki bernama Firlana (22) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ketika itu, Firlana menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN. Kehadiran Firlana rupanya membakar api cemburu LM yang merasa sudah lebih dulu berpacaran dengan HN selama sembilan tahun.
Lantas, LM membayar dua orang, MYL dan DR, untuk menghabisi nyawa Firlana.
Menyewa pembunuh
MYL dan DR dibayar LM untuk mengeksekusi Firlana pada Kamis dini hari. Mereka dijanjikan uang, masing-masing Rp1 juta.
Tapi sampai pembunuhan terlaksana dan kemudian mereka ditangkap polisi, uang yang diterima baru separuhnya.
“Baru Rp500 ribu (mereka terima) DP-nyalah seperti itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (14/2/2022).
DR merupakan tetangga rumah LM. DR yang pertama-tama dihubungi LM untuk minta bantuan mencarikan orang yang bisa menghabisi nyawa Firlana.
Baca Juga: Sewa 2 Pembunuh Bayaran Habisi Chef Ficky Firlana di TPU Ulujami, LM Juragan Kontrakan
Dalam beraksi, mereka punya peran masing-masing. Zulpan merinci peran mereka dalam konferensi pers. Tapi dalam laporan ini tidak ditulis.
Selain terbakar api cemburu, pembunuhan yang direncanakan LM juga didorong sakit hati.
“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama seumur hidup. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?