Suara.com - LM (38), aktor utama yang memerintahkan MYL dan DR, dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ficky Firlana di Pemakaman Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata telah dua kali berusaha untuk membunuh korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan percobaan pembunuhan dilakukan sejak Januari, bulan lalu.
“Bulan Januari, tapi sudah mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil, ini yang ketiga yang berhasil,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Kata Budhi, dua kali rencana pembunuhan tersebut dilakukan tempat berbeda. Hal itu gagal dilakukan karena lokasi eksekusi yang menurut mereka tidak mendukung. Terkait cara mereka mencelakai korban, dia tidak menjelaskannya secara detail.
“Ya intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma risikonya kok kayaknya enggak pas, banyak saksi. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan,” ujar Budhi.
Cemburu Wanita LGBT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena LM terbakar api cemburu cinta sesama jenis alias LGBT.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Untuk menghabisi nyawa korban, LM membayar MYL dan DR masing-masing Rp 1 juta. MYL berperan menusuk korban dengan gunting sebanyak dua kali. Gunting yang digunakan telah disediakan LM sebelum eksekusi dilakukan. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP Juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Tag
Berita Terkait
-
Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT
-
Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Bayaran Abun, Berperan Cekik Korban Hingga Tewas di TPU Kober
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun