Suara.com - LM (38), aktor utama yang memerintahkan MYL dan DR, dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ficky Firlana di Pemakaman Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata telah dua kali berusaha untuk membunuh korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan percobaan pembunuhan dilakukan sejak Januari, bulan lalu.
“Bulan Januari, tapi sudah mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil, ini yang ketiga yang berhasil,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Kata Budhi, dua kali rencana pembunuhan tersebut dilakukan tempat berbeda. Hal itu gagal dilakukan karena lokasi eksekusi yang menurut mereka tidak mendukung. Terkait cara mereka mencelakai korban, dia tidak menjelaskannya secara detail.
“Ya intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma risikonya kok kayaknya enggak pas, banyak saksi. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan,” ujar Budhi.
Cemburu Wanita LGBT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena LM terbakar api cemburu cinta sesama jenis alias LGBT.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Untuk menghabisi nyawa korban, LM membayar MYL dan DR masing-masing Rp 1 juta. MYL berperan menusuk korban dengan gunting sebanyak dua kali. Gunting yang digunakan telah disediakan LM sebelum eksekusi dilakukan. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP Juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Tag
Berita Terkait
-
Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT
-
Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Pembunuh Bayaran Abun, Berperan Cekik Korban Hingga Tewas di TPU Kober
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
PSG Sabet Juara Super Eropa, Luis Enrique Sentil Balik Si Tukang Kritik
-
181 Kursi Roda Adaptif Disalurkan, Jateng Perkuat Dukungan bagi Penyandang Disabilitas
-
Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, DPR Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi Partai
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football