Suara.com - MYL dan DR, dua terduga pembunuh bayaran yang menewaskan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana) di Pemakaman Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata hanya dibayar masing-masing Rp 1 juta oleh LM, wanita 38 tahun yang menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebelum membunuh korban, keduanya telah menerima uang sekitar Rp 500 ribu, sebagai uang muka.
“Masing-masing 1 juta. Baru Rp 500 (mereka terima) DP-nya lah seperti itu,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Peran Pembunuh Bayaran
Dalam kasus ini, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. MYL yang menusukkan gunting sebanyak dua kali ke perut korban. Gunting yang digunakan, merupakan senjata yang diberikan oleh LM. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Motif Wanita LGBT Cemburu
Zulpan mengungkapkan, LM tega memerintahkan MYL dan DR membunuh korban karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis alias LGBT.
“Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky, karena menilai korban tidak bertanggung jawab.
“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya ketiganya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pesanggrahan, Akan Dirilis Siang Ini
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Legislator PDIP: Program MBG Harus Dikawal Ketat, Kasus Keracunan Jadi Alarm Penting
-
Lisa Mariana Mendadak Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ridwan Kamil
-
Amankan Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?
-
Heboh 15 Tahanan di Polresta Samarinda Kabur, Kok Bisa?
-
Soroti Satu Tahun Rezim Prabowo-Gibran, Demo BEM SI Dijaga Ketat Ribuan Aparat
-
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Tak Fokus Berujung Kena Sanksi
-
Satu Tahun Pemerintahan, 2 Masalah Ini jadi PR Besar Prabowo di Sektor Pendidikan
-
Menhut Raja Juli Masuk 10 Besar Menteri Kinerja Terbaik, Begini Tanggapan WWF
-
Satu Tahun Memimpin, Legislator Gerindra: Kinerja Prabowo Excellent Sesuai Amanat Konstitusi