Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait vonis lima tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara.
AA Umbara sendiri diketahui dijerat dalam perkara korupsi bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.
"Tim Jaksa melalui kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Memori Kasasi diajukan, kata Ali, setelah KPK mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ada sejumlah alasan pokok jaksa mengajukan kasasi.
"Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh Tim Jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa," ucap Ali
Alasan lainnya, kata Ali, bahwa tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.
"Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ungkap Ali.
Menurut Ali, bahwa putusan vonis ditingkat pertama maupun banding dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Baca Juga: Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan
Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa KPK.
"Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kepada anak AA Umbara, Andri Wibawa dalam kasus yang sama.
Selain Andri, pihak swasta M. totoh Gunawan turut di vonis bebas hakim.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Andri Wibawa dan M Totoh dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. Namun, yang terbukti bersalah dan menjalani hukuman hanya Bupati Bandung Barat Aa Umbara.
Aa Umbara divonis penjara lima tahun. Serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali