Suara.com - Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum kasasi menyusul Andri Wibawa, anak dari eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara yang dijatuhi vonis bebas dalam perkara korupsi Bansos Covid-19.
Selain Andri, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung turut memvonis bebas M. Totoh Gunawan, pihak swasta yang sebelumnya disebut sebagai penyuap kasus tersebut.
"Menyatakan upaya hukum Kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Ipi menyampaikan harapan KPK terhadap majelis hakim dapat sepenuhnya mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.
"Sepenuhnya mengabulkan permintaan tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," imbuhnya.
Divonis Bebas
Diketahui, Andri Wibawa dan M. Totoh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, karena tidak terbukti memnuhi unsur pidana.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Andri Wibawa dan M Totoh dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. Namun, yang terbukti bersalah dan menjalani hukuman hanya Bupati Bandung Barat Aa Umbara.
Aa Umbara divonis penjara lima tahun. Serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim, Aa Umbara harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.7 miliar.
Baca Juga: Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Anak Aa Umbara Divonis Bebas
-
Ngaku Tak Intervensi Pengadaan Barang untuk Bansos COVID-19, Aa Umbara Minta Dibebaskan
-
Aa Umbara Ditutut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
-
Minggu Depan, Bupati KBB nonaktif Aa Umbara akan Dipindah ke Rutan Bandung dari Rutan KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN