Suara.com - Isra Miraj adalah suatu perjalanan istimewa yang ditempuh oleh Nabi Muhammad SAW. Setiap bulan Rajab, tepatnya pada tanggal 27 umat muslim diseluruh dunia akan memperingati hari istimewa tersebut. Perayaan Isra Miraj disetiap wilayah akan berbeda, lalu apa hukum merayakan Isra Miraj?
Tak hanya itu, Isra Miraj adalah kemukjizatan yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Agar lebih memahami tentang Isra Miraj, simak ulasan berikut.
Pengertian Isra Miraj
Kisah perjalanan Nabi Muhammad ini dijelaskan dalam surah Al-Isra' ayat 1 yang memiliki arti: "Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Q.S Al Isra': 1)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad menempuh perjalanan dari Masjidil Haram di Mekkah menuju ke masjid Al-Aqsa di Yarusalem. Setelah itu Beliau melanjutkan perjalanan dari Al-Aqsa menuju Sidratul Muntaha atau langit ketujuh. Perjalanan panjang Nabi itu ditempuh hanya dalam waktu satu malam dengan menunggangi makhluk bernama Buraq.
Melalaui perlajalanannya itu Nabi Muhammad mendapat mukjizat dari Allah SAW. Salah satu mukjizat terbesar yang diterima oleh Rasulullah yaitu perintah mengerjakan shalat 50 rakaat dalam satu malam.
Namun, Nabi melakukan negosiasi dengan Allah supaya diringankan. Hingga mendapat kesepakatan perintah mengerjakan shalat 5 waktu dalam sehari untuk Nabi Muhammad dan umatnya.
Dari sinilah umat islam sangat memuliakan peristiwa suci tersebut. Setiap memasuki malam pergantian hari Isra Miraj, beberapa orang akan merayakannya. Seperti melakukan pawai obor, ambengan (tumpengan), sedekah bumi dan lain sebagainya. Pada tahun ini tanggal perayaan Isra Miraj adalah pada tanggal 28 Februari mendatang. Lalu bagaimana hukum merayakannya?
Hukum Merayakan Isra Miraj
Dalam pembahasan hukum merayakan Isra Miraj, terdapat dua pendapat yang berbeda. Ada yang membolehkannya ada yang melarangnya. Perbedaan pendapat ini adalah suatu hal yang lumrah terjadi antar para ulama.
Kelompok orang yang melarang, menganggap perayaan Isra Miraj merupakan bid'ah atau suatu tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat-Nya. Selain itu, tidak ada dalil atau hadis yang menjelaskan tentang perayaan Isra Miraj.
Sedangkan kelompok yang memperbolehkanya, mengatakan bahwa Maulid Nabi bukanlah bid'ad. Karena kegiatannya tidak bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan para sahabat Nabi pun juga pernah melakukan hal-hal diluar kebiasaan Rasul, namun tidak ada yang menginkarinya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kita boleh memilih sesuai dengan keyakinan kita. Tetapi tetap harus dengan mempertimbangkan ilmu agama, pilih mana yang paling kuat diantar keduanya. Jangan hanya karena perbedaan pendapat ini antarumat menjadi berseteru bahkan sampai bermusuhan.
Itulah tadi pengertian Isra Miraj dan hukum merayakan Isra Miraj. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Doa Isra Miraj Latin dan Artinya, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan saat Memperingati Isra Miraj
-
4 Sholawat Isra Miraj Lengkap Bacaan Latin dan Artinya, Amalkanlah saat Memperingati Isra Miraj
-
Isra Miraj Terjadi pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya
-
Ayat Tentang Isra Miraj, Bacaan Latin Lengkap dengan Artinya
-
6 Hikmah Isra Miraj yang Harus Kita Ketahui, Tidak Hanya Waktu Salat Wajib dalam Sehari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin