Suara.com - Isra Miraj adalah suatu perjalanan istimewa yang ditempuh oleh Nabi Muhammad SAW. Setiap bulan Rajab, tepatnya pada tanggal 27 umat muslim diseluruh dunia akan memperingati hari istimewa tersebut. Perayaan Isra Miraj disetiap wilayah akan berbeda, lalu apa hukum merayakan Isra Miraj?
Tak hanya itu, Isra Miraj adalah kemukjizatan yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Agar lebih memahami tentang Isra Miraj, simak ulasan berikut.
Pengertian Isra Miraj
Kisah perjalanan Nabi Muhammad ini dijelaskan dalam surah Al-Isra' ayat 1 yang memiliki arti: "Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Q.S Al Isra': 1)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad menempuh perjalanan dari Masjidil Haram di Mekkah menuju ke masjid Al-Aqsa di Yarusalem. Setelah itu Beliau melanjutkan perjalanan dari Al-Aqsa menuju Sidratul Muntaha atau langit ketujuh. Perjalanan panjang Nabi itu ditempuh hanya dalam waktu satu malam dengan menunggangi makhluk bernama Buraq.
Melalaui perlajalanannya itu Nabi Muhammad mendapat mukjizat dari Allah SAW. Salah satu mukjizat terbesar yang diterima oleh Rasulullah yaitu perintah mengerjakan shalat 50 rakaat dalam satu malam.
Namun, Nabi melakukan negosiasi dengan Allah supaya diringankan. Hingga mendapat kesepakatan perintah mengerjakan shalat 5 waktu dalam sehari untuk Nabi Muhammad dan umatnya.
Dari sinilah umat islam sangat memuliakan peristiwa suci tersebut. Setiap memasuki malam pergantian hari Isra Miraj, beberapa orang akan merayakannya. Seperti melakukan pawai obor, ambengan (tumpengan), sedekah bumi dan lain sebagainya. Pada tahun ini tanggal perayaan Isra Miraj adalah pada tanggal 28 Februari mendatang. Lalu bagaimana hukum merayakannya?
Hukum Merayakan Isra Miraj
Dalam pembahasan hukum merayakan Isra Miraj, terdapat dua pendapat yang berbeda. Ada yang membolehkannya ada yang melarangnya. Perbedaan pendapat ini adalah suatu hal yang lumrah terjadi antar para ulama.
Kelompok orang yang melarang, menganggap perayaan Isra Miraj merupakan bid'ah atau suatu tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat-Nya. Selain itu, tidak ada dalil atau hadis yang menjelaskan tentang perayaan Isra Miraj.
Sedangkan kelompok yang memperbolehkanya, mengatakan bahwa Maulid Nabi bukanlah bid'ad. Karena kegiatannya tidak bertentangan dengan ajaran agama islam. Dan para sahabat Nabi pun juga pernah melakukan hal-hal diluar kebiasaan Rasul, namun tidak ada yang menginkarinya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kita boleh memilih sesuai dengan keyakinan kita. Tetapi tetap harus dengan mempertimbangkan ilmu agama, pilih mana yang paling kuat diantar keduanya. Jangan hanya karena perbedaan pendapat ini antarumat menjadi berseteru bahkan sampai bermusuhan.
Itulah tadi pengertian Isra Miraj dan hukum merayakan Isra Miraj. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Doa Isra Miraj Latin dan Artinya, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan saat Memperingati Isra Miraj
-
4 Sholawat Isra Miraj Lengkap Bacaan Latin dan Artinya, Amalkanlah saat Memperingati Isra Miraj
-
Isra Miraj Terjadi pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya
-
Ayat Tentang Isra Miraj, Bacaan Latin Lengkap dengan Artinya
-
6 Hikmah Isra Miraj yang Harus Kita Ketahui, Tidak Hanya Waktu Salat Wajib dalam Sehari
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan