Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa saksi Muhammad Dani S yang berprofesi sebagai sopir eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
Muhammad Dani sedianya diperiksa pada Senin (12/2/2022) kemarin. Namun, Dani tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya untuk diperiksa oleh tim penyidik.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Dani sepatutnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Noervianto. Ardian telah dijerat KPK dalam kasus suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selanjutnya, Ali meminta saksi Muhammad Dani agar koperatif untuk hadir dalam panggilan selanjutnya oleh penyidik KPK.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim Penyidik," ucap Ali.
Sementara itu, saksi lain yakni Yoyo Sumarjo pihak swasta hadir dalam pemeriksaan. Ia, ditelisik penyidik antirasuah terkait sejumlah pertemuan Ardian dengan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur. Andy juga sudah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Terkait dengan aktivitas tersangka MAN (Mochammad Ardian Noervianto) dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN (Andy Merya Nur) di beberapa tempat di Jakarta," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp1.5 Miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp350 Miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 Miliar melalui M. Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp1.5 Miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto
Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka TPPU dari Perkara Dugaan Korupsi Perpajakan Tahun 2016-2017
-
Mulai Hari Ini, KPK Buka Pendaftaran 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
-
MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU
-
Polisi Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
-
Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Telisik Penetapan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan