Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial S (43) lantaran mencabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Bacang, Pasar Minggu.
"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Menurut Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, Pasar Minggu dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.
Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangnya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.
"Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya," ujar Zulpan.
Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Antara)
Baca Juga: Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan