Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan telah memangkas waktu karantina jadi 3 hari bagi PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19. Aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri ini mulai berlaku minggu depan.
Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat, termasuk urusan tes PCR. Luhut pun menjelaskan bagaimana aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri tersebut.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," kata Luhut sembari mengatakan PCR tes ini bisa berlaku beberapa jam saja.
Informasi ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).
"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.
"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Setelah itu, masa karantina kembali dipangkas menjadi lima hari hingga akhirnya pekan depan berlaku aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Opini nol karantina bagi PPLN bahkan sempat dibahas oleh Luhut dengan catatan, melihat perkembangan dan situasi pandemi terkini.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding
"Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu".
Sementara itu, merangkum data Balitbangkes 13 Februari 2022, total kasus Omicron di Indonesia ada 5.305 kasus. Sementara untuk varian lainnya, seperti Alpha mencapai 83 kasus, Beta 22 kasus dan Delta 8.442 kasus.
Simak sebarannya sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 3.864 kasus
- Jawa Barat: 491 kasus
- Banten: 463 kasus
- Jawa Timur: 113 kasus
- Papua: 84 kasus
- Jawa Tengah: 81 kasus
- DI Yogyakarta: 35 kasus
- Bali: 39 kasus
- Sumatera Utara: 26 kasus
- Bangka Belitung: 16 kasus
- Kalimantan Timur: 13 kasus
- Kalimantan Tengah: 12 kasus
- Sulawesi Utara: 11 kasus
- Kalimantan Selatan: 11 kasus
- Lampung: 11 kasus
- Kepulauan Riau: 9 kasus
- Sulawesi Selatan: 8 kasus
- Sumatera Selatan: 5 kasus
- Bengkulu: 4 kasus
- NTB: 4 kasus
- Kalimantan Barat: 2 kasus
- NTT: 1 kasus
- Sulawesi Barat: 1 kasus
- Riau: 1 kasus
Demikian aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan