Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan telah memangkas waktu karantina jadi 3 hari bagi PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19. Aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri ini mulai berlaku minggu depan.
Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat, termasuk urusan tes PCR. Luhut pun menjelaskan bagaimana aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri tersebut.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," kata Luhut sembari mengatakan PCR tes ini bisa berlaku beberapa jam saja.
Informasi ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).
"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.
"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Setelah itu, masa karantina kembali dipangkas menjadi lima hari hingga akhirnya pekan depan berlaku aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Opini nol karantina bagi PPLN bahkan sempat dibahas oleh Luhut dengan catatan, melihat perkembangan dan situasi pandemi terkini.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding
"Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu".
Sementara itu, merangkum data Balitbangkes 13 Februari 2022, total kasus Omicron di Indonesia ada 5.305 kasus. Sementara untuk varian lainnya, seperti Alpha mencapai 83 kasus, Beta 22 kasus dan Delta 8.442 kasus.
Simak sebarannya sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 3.864 kasus
- Jawa Barat: 491 kasus
- Banten: 463 kasus
- Jawa Timur: 113 kasus
- Papua: 84 kasus
- Jawa Tengah: 81 kasus
- DI Yogyakarta: 35 kasus
- Bali: 39 kasus
- Sumatera Utara: 26 kasus
- Bangka Belitung: 16 kasus
- Kalimantan Timur: 13 kasus
- Kalimantan Tengah: 12 kasus
- Sulawesi Utara: 11 kasus
- Kalimantan Selatan: 11 kasus
- Lampung: 11 kasus
- Kepulauan Riau: 9 kasus
- Sulawesi Selatan: 8 kasus
- Sumatera Selatan: 5 kasus
- Bengkulu: 4 kasus
- NTB: 4 kasus
- Kalimantan Barat: 2 kasus
- NTT: 1 kasus
- Sulawesi Barat: 1 kasus
- Riau: 1 kasus
Demikian aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur