Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan telah memangkas waktu karantina jadi 3 hari bagi PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19. Aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri ini mulai berlaku minggu depan.
Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat, termasuk urusan tes PCR. Luhut pun menjelaskan bagaimana aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri tersebut.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," kata Luhut sembari mengatakan PCR tes ini bisa berlaku beberapa jam saja.
Informasi ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022).
"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.
"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Setelah itu, masa karantina kembali dipangkas menjadi lima hari hingga akhirnya pekan depan berlaku aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Opini nol karantina bagi PPLN bahkan sempat dibahas oleh Luhut dengan catatan, melihat perkembangan dan situasi pandemi terkini.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding
"Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu".
Sementara itu, merangkum data Balitbangkes 13 Februari 2022, total kasus Omicron di Indonesia ada 5.305 kasus. Sementara untuk varian lainnya, seperti Alpha mencapai 83 kasus, Beta 22 kasus dan Delta 8.442 kasus.
Simak sebarannya sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 3.864 kasus
- Jawa Barat: 491 kasus
- Banten: 463 kasus
- Jawa Timur: 113 kasus
- Papua: 84 kasus
- Jawa Tengah: 81 kasus
- DI Yogyakarta: 35 kasus
- Bali: 39 kasus
- Sumatera Utara: 26 kasus
- Bangka Belitung: 16 kasus
- Kalimantan Timur: 13 kasus
- Kalimantan Tengah: 12 kasus
- Sulawesi Utara: 11 kasus
- Kalimantan Selatan: 11 kasus
- Lampung: 11 kasus
- Kepulauan Riau: 9 kasus
- Sulawesi Selatan: 8 kasus
- Sumatera Selatan: 5 kasus
- Bengkulu: 4 kasus
- NTB: 4 kasus
- Kalimantan Barat: 2 kasus
- NTT: 1 kasus
- Sulawesi Barat: 1 kasus
- Riau: 1 kasus
Demikian aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung