Suara.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, membuat sebagian orang khawatir dan ingin segera mencairkannya.
Rizal seorang pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ikut mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Semenjak mendengar ada aturan baru tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Rizal yang sekarang mengaku sudah tidak bekerja, ingin segera menarik uangnya.
Dia khawatir baru bisa mencairkan uangnya saat usia 56 tahun, padahal sekarang sudah tidak bekerja.
“Katanya bulan Mei terakhir, saya nggak tahu uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” kata Rizal dalam laporan Kaltim.suara.
Rupanya banyak orang yang berpikiran sama dengannya. Terbukti, nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan sudah habis sebelum tiba gilirannya. Dia harus datang lagi besok.
Program jangka panjang
Setelah pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, muncul pro dan kontra.
Di tengah polemik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Program Jaminan Hari Tua bertujuan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah.
"Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang."
Untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.
Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.
Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.
Berita Terkait
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
-
Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?
-
Ali Larijani Tewas: Apakah Kematiannya Bakal Perdalam Krisis di Iran?