Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.
"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," kata Ida.
Ditolak buruh
Buruh menolak pembelakuan permenaker itu. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan unjuk rasa untuk menolak, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Partai Buruh melalui KSPI, kata Said Iqbal, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.
Tinjau ulang
Dengan adanya penolakan di masyarakat, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat bahwa pemerintah harus meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” kata Saleh.
Ia mengatakan apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar permenaker ini dicabut.
"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait.”
Saleh mengatakan bahwa dia belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?