Suara.com - Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (SP BPJSTK) menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai jangkar dalam memastikan perlindungan pekerja berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, melalui penguatan dialog sosial dan sistem jaminan sosial nasional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Seminar Internasional bertajuk “Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and the Role of Social Dialogue in Building the Welfare State” yang diselenggarakan di Ballroom Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dan HUT ke-27 SP BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional Tahun 2026 yang mempertemukan pengambil kebijakan, pimpinan institusi, akademisi, praktisi, serta perwakilan pekerja dari dalam dan luar negeri dalam satu forum strategis untuk membahas arah penguatan perlindungan sosial di Indonesia.
Ketua Umum DPP SP BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Fatahuddin, menegaskan bahwa penguatan jaminan sosial tidak dapat dilepaskan dari peran negara dalam hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
“Dalam hubungan tripartit, negara harus menjadi jangkar yang memastikan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial berjalan beriringan. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan dua sisi yang harus hadir bersama untuk mewujudkan negara kesejahteraan,” ujar Achmad Fatahuddin.
Ia menambahkan, di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat akibat perkembangan teknologi, fleksibilitas hubungan kerja, serta munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi secara optimal.
“Ketika kita berbicara tentang jaminan sosial, kita tidak hanya berbicara tentang skema atau prosedur, tetapi tentang rasa aman, martabat, dan sejauh mana negara hadir melindungi pekerja saat menghadapi risiko,” lanjutnya.
Menurutnya, dialog sosial menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif, karena kebijakan yang kuat lahir dari proses yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, serta pembicara dari unsur legislatif, akademisi, praktisi, dan perwakilan pekerja dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa tantangan yang paling utama yang dihadapi saat ini adalah jumlah pekerja yang terlindungi, terutama untuk pada pekerja di sektor informal. Dan seminar ini akan menjadi hal penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengambilan kebijakan ke depannya.
“Ya tadi saya sampaikan memang tantangan yang paling utama itu adalah kepada pada kepesertaan, terutama untuk teman-teman kita pekerja di sektor informal. Semoga seminar yang dilaksanakan bisa memberikan rekomendasi lebih tajam kira-kira apa yang bisa dilakukan. Karena kuncinya pasti adalah kolaborasi,” ujar Yassierli.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan bahwa tantangan perlindungan pekerja ke depan masih besar, khususnya pada sektor informal dan ekonomi digital yang belum sepenuhnya terlindungi.
“Yang kita bahas hari ini berkaitan satu hal mendasar, bagaimana memastikan pekerja Indonesia benar-benar merasa terlindungi. Tantangannya masih besar, terutama pada pekerja sektor informal dan ekonomi digital,” ujar Saiful.
Menutup pernyataannya, Saiful menambahkan bahwa ke depan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga memperkuat kehadiran sejak awal dalam kehidupan pekerja.
“Ke depan, kita tidak hanya bicara perlindungan saat musibah, tetapi bagaimana BPJS Ketenagakerjaan hadir lebih awal, lebih dekat, dan menjadi bagian dari kehidupan pekerja. Kita ingin membangun kepercayaan bahwa jaminan sosial benar-benar memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” pungkas Saiful.***
Berita Terkait
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
PVN 2026 Libatkan Puluhan Ribu Peserta, Fokus Tingkatkan Keterampilan dan Serapan Tenaga Kerja
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik
-
Siapa Karoline Leavitt? Jubir Gedung Putih, Pembela Donald Trump Paling Vokal
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Sistem Mitigasi Dinilai Pincang, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Perkuat Pasokan Listrik
-
Wamenkes Dante: Kelompok Anti Vaksin Tetap Ada, Lawannya Bukan Larangan tapi Informasi Akurat