Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumpulkan pimpinan serikat buruh.
Permintaan Muhaimin tersebut menyusul ramainya tuntutan dari kalangan buruh agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya kira Bu Ida, saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (16/2/2022).
Muhaimin meminta Menaker melibatkan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. Terlebih kebijakan yang berdampak besar.
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Muhaimin.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi dituntut mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut ditandatanganinya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai wajar. Ia beranggapan tuntutan pencopotan terhadap menteri dari partainya tersebut memang bisa saja muncul di setiap perdebatan.
"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Namun begitu, terkait adanya tuntutan pencopotan, Muhaimin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri.
"Terserah Pak Jokowi saja," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).
Dalam aksinya mereka menyebut Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan, Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Jokowi terkait terbitnya Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Menteri tenaga kerja telah melawan presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Hal itu dikatakan Iqbal, karena Peraturan Kementerian Nomor 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.
Tag
Berita Terkait
-
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
-
Tuntut Cabut Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker
-
Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK
-
Buruh Desak Cabut Permenaker Dana JHT yang Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Kemenaker: Tidak Bisa
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang