Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tidak dapat mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang menjadi polemik di kalangan masyarakat dan pekerja.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tuntutan serikat buruh yang meminta agar Permenaker tersebut dicabut.
Merespons desakan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengemukakan, aturan itu baru diterbitkan pada 4 Februari 2022 dan baru berlaku tanggal 4 Mei 2022. Sehingga dia menegaskan Permenaker tersebut tidak bisa serta merta langsung dicabut sesuai keinginan buruh.
"Kalau sesuai aturan, karena sudah ada di ayat itu Menaker tidak bisa membatalkan ayat demi ayat itu untuk dicabut," kata Indah kepada wartawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
"Tunggu masa selesai, kecuali mungkin nanti ada perintah khusus. Atau pertimbangan-pertimbangan khusus, tapi kalau bicara aturan, tidak bisa, nunggu tiga bulan," katanya.
Di samping itu terkait rencana buruh yang ingin menggugat aturan itu ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mempersilahkan.
"Silakan, silakan saja," kata dia.
Kemudian terkait tuntutan serikat buruh yang meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya, Indah mengatakan kewenangannya berada di Presiden Joko Widodo.
"Itu bukan kuasa kami semua. Menteri itu anak buah siapa? Presiden, diatas langit ada langit," ujarnya.
Baca Juga: Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi
Seperti diketahui, ratusan buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).
Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipecat dari jabatannya.
Hal itu menyusul program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun. Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok