Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (16/2/2022). Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman mengkritik cara Detasemen Khusus 88 Antiteror saat melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Mula-mula, Munarman becerita soal penyitaan barang-barang yang ada dikediamannya. Mulai dari buku hingga dokumen, salah satunya laporan resmi Komnas HAM soal peristiwa KM 50.
"Yang lucu, saya mau ketawa, itu laporan resmi Komnas HAM. Laporan itu saya taruh di rak buku rumah saya, diambil kemudian dijadikan barang sitaan," ucap Munarman.
Munarman heran, apa kaitan laporan resmi Komnas HAM yang berada di rak buku miliknya dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Dalam pandangan dia, dari kacamata hukum, barang yang disita itu hanya yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Karena menurut hukum barang yang nboleh disita hanya yang terkait dengan pidana. Baik itu alat untuk menggunakan atau hasil dari tindak pidana. Itu sama sekali tidak ada. Itu produksi Komnas HAM," sambungnya.
Kemudian, Munarman mengkritik cara Densus 88 dalam melakukan penangkapan. Pada kesempatan ini, dia ingin mengkritik sebab banyak orang takut mengkritik pasukan khusus antiteror tersebut karena takut dianggap anti NKRI.
"Kesempatan ini saya gunakan untuk mengkritik Densus. Kenapa? Karena tidak ada yang berani. Karena orang mengkritik Densus langsung otomatis dianggap anti NKRI," ucap dia.
Metode Densus 88, kata Munarman, masih menggunakan cara interogasi. Saat itu, dia mengaku dalam keadaan kaki dirantai, tangan diborgol, hingga mata ditutup.
"Metodenya masih pakai sebelum KUHAP, interogasi. Jadi di awal interogasi, di cecar pertanyaan. Kaki saya di rantai tangan saya di borgol, dan mata ditutup," ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme Munarman Sebut Seolah-Olah FPI Berkaitan Erat dengan ISIS
Dalam sesi interogasi tersebut, Munarman mengaku ditanya soal peristiwa pembunuhan di KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo