Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Danantara berminat menjadi pemegang saham BEI usai demutualisasi.
  • OJK targetkan aturan demutualisasi BEI rampung September 2026.
  • Reformasi bursa diyakini tingkatkan transparansi dan daya tarik investor.

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan minatnya untuk masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi bursa yang tengah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap reformasi pasar modal nasional sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan investor.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, proses demutualisasi merupakan reformasi penting yang akan membawa BEI menuju tata kelola yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Danantara membuka peluang untuk ikut berpartisipasi dalam struktur kepemilikan bursa setelah regulasi tersebut resmi berlaku.

"Danantara berminat terhadap proses demutualisasi yang dilakukan oleh OJK dan Bursa. Ini merupakan langkah yang memang perlu dilakukan agar bursa kita menjadi lebih baik dari sisi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Rosan usai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Rosan, keterlibatan sovereign wealth fund atau badan pengelola investasi negara dalam kepemilikan bursa bukanlah hal baru. Model tersebut telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memperkuat kredibilitas sekaligus mendukung pengembangan pasar modal dalam jangka panjang.

Meski demikian, Danantara masih mengkaji besaran porsi saham yang akan diambil setelah proses demutualisasi rampung. Kajian tersebut dilakukan sambil menunggu regulasi final yang tengah disusun oleh OJK.

"Kami masih mengkaji berapa persen kepemilikannya. Yang jelas, tujuannya bersama-sama membangun bursa agar menjadi lebih baik dan optimal," kata Rosan.

OJK sendiri menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia dapat diselesaikan pada September 2026. Penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari reformasi besar pasar modal Indonesia.

Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perusahaan dengan kepemilikan yang lebih terbuka. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat independensi pengelolaan BEI sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Selain menyiapkan aturan demutualisasi, OJK juga menjalankan sejumlah pembenahan yang menjadi perhatian lembaga indeks global MSCI. Beberapa kebijakan yang tengah diterapkan antara lain peningkatan transparansi kepemilikan saham, penerapan sistem penyaringan terhadap emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC), serta penerapan ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Rangkaian reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas, memperkuat integritas pasar modal Indonesia, dan menarik lebih banyak investasi domestik maupun asing. Apabila Danantara resmi menjadi salah satu pemegang saham BEI pasca-demutualisasi, langkah tersebut berpotensi menjadi tonggak baru dalam transformasi bursa sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia di mata investor global.

Load More