Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 masih tetap berjalan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Sehingga, lembaga antirasuah menemukan dugaan adanya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Ali menyebut tim penyidik kini masih terus kumpulkan bukti. Serta berkoordinasi dengan lembaga yang miliki kewenangan dalam menghitung adanya kerugian negara.
"Koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," ujar Ali
Disamping itu, kata Ali, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 Undang Undang KPK juga sudah terpenuhi.
Maka itu, kata Ali, KPK tidak terpengaruh terkait penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain.
"Tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ujar Ali
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya
Baca Juga: Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Diketahui, KPK kekinian tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan korupsi AW-101.
KPK pun meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Lantaran KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.
Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri.
Terakhir, memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan