Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Selain pidana badan, Azis juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juga subsider empat bulan penjara.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Hakim Damis.
Hal memberatkan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
" Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Azis belum pernah di hukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin.
Baca Juga: Sempat Ditunda, KPK Optimis Hari Ini Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Keduanya pun akan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
-
Sempat Ditunda, KPK Optimis Hari Ini Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
-
Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
-
Hakim Terpapar COVID-19, Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
-
Pembacaan Vonis Ditunda Karena Hakim Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam