Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Selain pidana badan, Azis juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juga subsider empat bulan penjara.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Hakim Damis.
Hal memberatkan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
" Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Azis belum pernah di hukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin.
Baca Juga: Sempat Ditunda, KPK Optimis Hari Ini Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Keduanya pun akan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
-
Sempat Ditunda, KPK Optimis Hari Ini Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
-
Hakim Kena Covid-19, Sidang Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
-
Hakim Terpapar COVID-19, Pembacaan Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
-
Pembacaan Vonis Ditunda Karena Hakim Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Wisata Malam Ragunan Diserbu! Gubernur Pramono Soroti Antrean 'Horor', Siapkan Jurus Parkir Jitu
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
-
Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi