Suara.com - Tingginya angka kasus virus corona di Tanah Air mengubah pola kerja beberapa sektor, termasuk pemerintahan yang juga mengubah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan PPKM dan sesuai dengan pengumuman Kementerian PANRB di situs resmi mereka, menpan.go.id.
Dalam Surat Edaran Menteri No. 01/2022 dijelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan. Berikut aturan sistem kerja ASN terbaru 2022, yuk simak!
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, dianjurkan sebanyak 75 persen ASN work from office (WFO).
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak 25 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 100 persen ASN work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, sebanyak 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 25 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, maksimal 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, maksimal 50 persen ASN WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Baca Juga: SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini menyesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19 sehingga mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Sementara SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022.
Berita Terkait
-
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
-
28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Tak Sediakan Aplikasi PeduliLindungi, Satu di Antaranya Ditutup 3 Hari
-
Pontianak PPKM Level 3, Pemkot Gencar Lakukan Tracing
-
Wajib Coba, 4 Produk Google Buat WFH Jadi Produktif!
-
Tips Rawat Mobil Saat PPKM, Agar Performanya Tetap Prima Bila Digunakan Lagi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum