Suara.com - Tingginya angka kasus virus corona di Tanah Air mengubah pola kerja beberapa sektor, termasuk pemerintahan yang juga mengubah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan PPKM dan sesuai dengan pengumuman Kementerian PANRB di situs resmi mereka, menpan.go.id.
Dalam Surat Edaran Menteri No. 01/2022 dijelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan. Berikut aturan sistem kerja ASN terbaru 2022, yuk simak!
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, dianjurkan sebanyak 75 persen ASN work from office (WFO).
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak 25 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 100 persen ASN work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, sebanyak 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 25 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, maksimal 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, maksimal 50 persen ASN WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Baca Juga: SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini menyesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19 sehingga mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Sementara SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022.
Berita Terkait
-
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
-
28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Tak Sediakan Aplikasi PeduliLindungi, Satu di Antaranya Ditutup 3 Hari
-
Pontianak PPKM Level 3, Pemkot Gencar Lakukan Tracing
-
Wajib Coba, 4 Produk Google Buat WFH Jadi Produktif!
-
Tips Rawat Mobil Saat PPKM, Agar Performanya Tetap Prima Bila Digunakan Lagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN