Suara.com - Tingginya angka kasus virus corona di Tanah Air mengubah pola kerja beberapa sektor, termasuk pemerintahan yang juga mengubah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan PPKM dan sesuai dengan pengumuman Kementerian PANRB di situs resmi mereka, menpan.go.id.
Dalam Surat Edaran Menteri No. 01/2022 dijelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan. Berikut aturan sistem kerja ASN terbaru 2022, yuk simak!
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, dianjurkan sebanyak 75 persen ASN work from office (WFO).
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak 25 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 100 persen ASN work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, sebanyak 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
- Daerah PPKM Level 4, sebanyak 25 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 2, maksimal 75 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
- Daerah PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 3, maksimal 100 persen ASN WFO.
- Daerah PPKM Level 4, maksimal 50 persen ASN WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Baca Juga: SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Luar Jawa dan Bali
Daerah PPKM Level 4, maksimal 100 persen ASN WFO.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini menyesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19 sehingga mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Sementara SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022.
Berita Terkait
-
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
-
28 Tempat Usaha di Jakpus Disanksi Tak Sediakan Aplikasi PeduliLindungi, Satu di Antaranya Ditutup 3 Hari
-
Pontianak PPKM Level 3, Pemkot Gencar Lakukan Tracing
-
Wajib Coba, 4 Produk Google Buat WFH Jadi Produktif!
-
Tips Rawat Mobil Saat PPKM, Agar Performanya Tetap Prima Bila Digunakan Lagi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal