Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menilai bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura harus diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang bukan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan UU. Setidaknya ada 3 alasan; soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan MK," kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Sukamta menjelaskan alasan pertama, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah.
"Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara kita itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya. Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya," ungkapnya.
Alasan kedua, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ketiga, UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke MK pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut.
Menurutnya, bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 11 ayat (1) tadi tegas mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR. Perjanjian FIR dengan Singapura termasuk kategori perjanjian dengan negara lain.
Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (2) mengamanatkan Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
Menurut pasal ini, kata dia, jika perjanjian internasional lainnya dilakukan dengan selain negara, misalnya lembaga internasional, tetap harus melalui konsultasi dan persetujuan DPR.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Untuk itu, Sukamta mengatakan, dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Menurutnya, jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan Perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, hak itu dianggap gegabah.
"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU).
Dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat 1 yang mengatur bahwa, "Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.”
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemerintah Segera Meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
-
Kritik soal Perjanjian DCA dan FIR Indonesia-Singapura, Legislator PDIP: Jubir Istana sampai Menteri Gak Ada yang Ngerti
-
Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura
-
Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Menkumham Yasonna Tegaskan Koruptor Tak Bisa Sembunyi Lagi di Singapura
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun