Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Titi mengemukakan, mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tidak perlu melalui proses seleksi panjang, melainkan disarankan ditunjuk langsung presiden dengan persetujuan DPR. Usulan itu disampaikan, lantaran tidak terlepas dari sorotan dia terkait proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR.
Melalui akun Twitter pribadi miliknya @titianggraini, ia mengatakan ada dua hal yang membuat seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 menjadi antiklimaks. Suara.com telah mendapatkan izin dari Titi untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Pertama, yakni terkait keterwakilan perempuan yang stagnan. Di mana Komisi II hanya menetapkan seorang perempuan sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Padahal dikatakan Titi, UU tentang Pemilu telah mengatur bahwa keanggotaan KPU atau Bawaslu harus memperhatikan paling sedikit 30 persen prempuan.
Hal kedua, yaitu adanya kesamaan daftar nama anggota terpilih dari hasil kesepakatan di Komisi II usai fit and proper test dengan daftar nama yang beredar lewat pesan berantai.
"Kedua, hasil yang diketok Komisi II DPR pada dini hari 17 Februari adalah sama persis dengan nama-nama yang beredar jauh sebelum pelaksanaan fit proper test berlangsung (hanya penulisan urutan yang berbeda)," kata Titi mengutip dari Twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).
"Saya menerima daftar itu pada 11 Februari atau tiga hari sebelum fit proper test. Bagaimana menjelaskan ini pada publik?" lanjut Titi.
Titi mengungkapkan, semua pihak memahami para calon sudah maksimal dalam mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Ia melanjutkan, para calon membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa mjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR.
Namun persiapan dan kerja keras para calon akan terasa percuma, apabila ternyata pihak yang menseleksi mereka justru sudah memiliki kesepakatan siapa saja calon yang akan terpilih. Bahkan sebelum pelaksanaan fit and proper test.
"Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" tanya Titi.
Atas dasar hal tersebut, Titi lantas mengusulkan perubahan mekanisme dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak," tulis Titi.
Titi mengatakan mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien.
"Presiden bisa jaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain. Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," tulisnya.
Sebelumnya, Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia, Hadar Nafis Gumay menyoroti adanya kesamaan hasil keputusan anggota terpilih KPU-Bawaslu dengan salah satu pesan berantai yang beredar saat gelaran fit and proper test di Komisi II pada hari pertama.
Berita Terkait
-
Hasil Keputusan Anggota KPU-Bawaslu Sama dengan Isi Pesan Berantai, Komisi II: Hanya Kebetulan, Orang Bisa Tebak
-
Saat Fit and Proper Test, DPR Klaim Hoaks Pesan Berantai Nama Anggota Baru KPU-Bawaslu, Pengamat: Ternyata Terbukti Kan
-
Tanpa Proses Voting, Ini Nama-nama Anggota KPU Dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu