Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Titi mengemukakan, mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tidak perlu melalui proses seleksi panjang, melainkan disarankan ditunjuk langsung presiden dengan persetujuan DPR. Usulan itu disampaikan, lantaran tidak terlepas dari sorotan dia terkait proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR.
Melalui akun Twitter pribadi miliknya @titianggraini, ia mengatakan ada dua hal yang membuat seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 menjadi antiklimaks. Suara.com telah mendapatkan izin dari Titi untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Pertama, yakni terkait keterwakilan perempuan yang stagnan. Di mana Komisi II hanya menetapkan seorang perempuan sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Padahal dikatakan Titi, UU tentang Pemilu telah mengatur bahwa keanggotaan KPU atau Bawaslu harus memperhatikan paling sedikit 30 persen prempuan.
Hal kedua, yaitu adanya kesamaan daftar nama anggota terpilih dari hasil kesepakatan di Komisi II usai fit and proper test dengan daftar nama yang beredar lewat pesan berantai.
"Kedua, hasil yang diketok Komisi II DPR pada dini hari 17 Februari adalah sama persis dengan nama-nama yang beredar jauh sebelum pelaksanaan fit proper test berlangsung (hanya penulisan urutan yang berbeda)," kata Titi mengutip dari Twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).
"Saya menerima daftar itu pada 11 Februari atau tiga hari sebelum fit proper test. Bagaimana menjelaskan ini pada publik?" lanjut Titi.
Titi mengungkapkan, semua pihak memahami para calon sudah maksimal dalam mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Ia melanjutkan, para calon membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa mjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR.
Namun persiapan dan kerja keras para calon akan terasa percuma, apabila ternyata pihak yang menseleksi mereka justru sudah memiliki kesepakatan siapa saja calon yang akan terpilih. Bahkan sebelum pelaksanaan fit and proper test.
"Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" tanya Titi.
Atas dasar hal tersebut, Titi lantas mengusulkan perubahan mekanisme dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.
"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak," tulis Titi.
Titi mengatakan mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien.
"Presiden bisa jaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain. Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," tulisnya.
Sebelumnya, Peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia, Hadar Nafis Gumay menyoroti adanya kesamaan hasil keputusan anggota terpilih KPU-Bawaslu dengan salah satu pesan berantai yang beredar saat gelaran fit and proper test di Komisi II pada hari pertama.
Berita Terkait
-
Hasil Keputusan Anggota KPU-Bawaslu Sama dengan Isi Pesan Berantai, Komisi II: Hanya Kebetulan, Orang Bisa Tebak
-
Saat Fit and Proper Test, DPR Klaim Hoaks Pesan Berantai Nama Anggota Baru KPU-Bawaslu, Pengamat: Ternyata Terbukti Kan
-
Tanpa Proses Voting, Ini Nama-nama Anggota KPU Dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun