- DPR menyetujui 10 calon Anggota Dewan Pengawas untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/2/2026).
- Persetujuan tersebut meliputi lima nama untuk BPJS Kesehatan dan lima nama untuk BPJS Ketenagakerjaan, dipilih melalui mekanisme demokratis.
- Penetapan Anggota Dewas BPJS periode 2026-2031 ini dilakukan setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang komprehensif.
Suara.com - Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui 10 orang calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Persetujuan diberikan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh hadirin rapat paripurna.
Dalam rinciannya, terdapat masing-masing lima orang calon anggota yang akan mengisi posisi Dewas di kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Untuk BPJS Kesehatan, nama-nama yang disetujui adalah Afif Johan dan Steganys Adrianyo Pasat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, nama-nama calonnya yakni Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi lerja, serta Nuriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses seleksi ini telah melewati tahapan yang komprehensif.
Ia mengatakan pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
Ia menambahkan bahwa penetapan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 tersebut dilakukan melalui mekanisme yang demokratis.
Menurutnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat, sesuai Pasal 308 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Terpopuler: Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, 5 Bedak yang Awet 12 Jam
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan