- DPR menyetujui 10 calon Anggota Dewan Pengawas untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/2/2026).
- Persetujuan tersebut meliputi lima nama untuk BPJS Kesehatan dan lima nama untuk BPJS Ketenagakerjaan, dipilih melalui mekanisme demokratis.
- Penetapan Anggota Dewas BPJS periode 2026-2031 ini dilakukan setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang komprehensif.
Suara.com - Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui 10 orang calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Persetujuan diberikan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh hadirin rapat paripurna.
Dalam rinciannya, terdapat masing-masing lima orang calon anggota yang akan mengisi posisi Dewas di kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Untuk BPJS Kesehatan, nama-nama yang disetujui adalah Afif Johan dan Steganys Adrianyo Pasat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, nama-nama calonnya yakni Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi lerja, serta Nuriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses seleksi ini telah melewati tahapan yang komprehensif.
Ia mengatakan pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
Ia menambahkan bahwa penetapan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 tersebut dilakukan melalui mekanisme yang demokratis.
Menurutnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat, sesuai Pasal 308 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Terpopuler: Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, 5 Bedak yang Awet 12 Jam
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang