- DPR menyetujui 10 calon Anggota Dewan Pengawas untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/2/2026).
- Persetujuan tersebut meliputi lima nama untuk BPJS Kesehatan dan lima nama untuk BPJS Ketenagakerjaan, dipilih melalui mekanisme demokratis.
- Penetapan Anggota Dewas BPJS periode 2026-2031 ini dilakukan setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang komprehensif.
Suara.com - Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui 10 orang calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Persetujuan diberikan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh hadirin rapat paripurna.
Dalam rinciannya, terdapat masing-masing lima orang calon anggota yang akan mengisi posisi Dewas di kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Untuk BPJS Kesehatan, nama-nama yang disetujui adalah Afif Johan dan Steganys Adrianyo Pasat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.
Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, nama-nama calonnya yakni Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi lerja, serta Nuriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses seleksi ini telah melewati tahapan yang komprehensif.
Ia mengatakan pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
Ia menambahkan bahwa penetapan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 tersebut dilakukan melalui mekanisme yang demokratis.
Menurutnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat, sesuai Pasal 308 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Terpopuler: Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, 5 Bedak yang Awet 12 Jam
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut