- Polres Magelang Kota membantah keras tuduhan salah tangkap dan penganiayaan remaja saat aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025.
- Kepolisian menyatakan prosedur penahanan atau kekerasan fisik terhadap DRP dan MDP tidak pernah dilakukan institusinya.
- Kasus ini kini diserahkan kepada Polda Jawa Tengah menyusul laporan keluarga korban terkait dugaan penyiksaan anak.
Suara.com - Polres Magelang Kota secara tegas membantah seluruh tudingan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap sejumlah remaja dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kepolisian Magelang Kota menyatakan bahwa prosedur penahanan maupun kekerasan fisik seperti yang dituduhkan oleh pihak korban, keluarga hingga pendamping hukum tidak pernah terjadi.
"Kami tidak ada penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2026) lalu.
Disebutkan Iwan bahwa institusinya tidak melakukan tindakan penangkapan ataupun penahanan terhadap para remaja tersebut.
Hal ini menanggapi keterangan para korban yakni DRP (15) dan MDP (17) yang mengaku mendapat penganiayaan di dalam lingkungan Polres Magelang Kota.
"Kalau kami dari Polres Magelang Kota tidak pernah melakukan penangkapan, penahanan. Tuduhannya kan salah tahan, salah tangkap to, kita enggak pernah melakukan penahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan memastikan bahwa klaim penganiayaan tersebut tidak berdasar dari sisi kepolisian.
"Dari kami tidak ada penangkapan penahanan atau pun penganiayaan yang dimaksud nggih. Kalau dari kami tidak pernah melakukan penahanan penangkapan yang seperti dituduhkan oleh mereka," tandasnya.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Iwan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Polda Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
Adapun sebelumnya, keluarga korban didampingi LBH Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng atas dugaan pidana penyiksaan anak, penyebaran data pribadi serta pelanggaran kode etik aparat.
Terlapor meliputi Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum yang kini sudah dimutasi ke Polres Purbalingga, lalu ada Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dan tiga orang polisi lainnya.
Berita Terkait
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka