Dengan dikabulkannya gugatan oleh PTUN, Kenneth berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya.
"Saya yakin bahwa hasil vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk lebih serius lagi untuk bekerja dalam menanggulangi banjir," papar dia.
Tak hanya itu, Kenneth mengingatkan Anies jangan sampai baru bekerja setelah digugat warga di pengadilan. Menurutnya hal tersebut tak elok dilakukan seorang pemimpin daerah.
"Jadi pelajaran yang bisa di petik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai di gugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja, tidak eloklah bisa menjadi seorang pemimpin daerah sudah tidak di percaya Masyarakat sampai musti di lakukan proses hukum seperti ini. Jadi Gubernur itu harus benar benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, jangan hanya teori saja," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kenneth pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis.
Melainkan kata dia, murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta tidak ada solusinya.
Oleh karena itu, Kenneth menyarankan masyarakat untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah.
Kata Kenneth, jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah Masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah Masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada Masyarakat," tutur Kenneth.
Baca Juga: Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," sambungnya
Kenneth juga menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030, telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain.
Yakni huruf a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parkir air.
Lalu huruf c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris. Padahal kata Kenneth, pasal 147 ayat 3 huruf a dan c dalam Perda tersebut seharusnya dilakukan Anies.
Namun kata Kenneth, sejak 2019 lalu tak pernah dikerjakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hingga selesai.
"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ucap Kenneth.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha