Suara.com - Anggota MPR dari kelompok DPD Ahmad Kanedi mengatakan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan sesuatu yang membingungkan dan tidak sesuai dengan perintah konstitusi.
Menurut dia, pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi serta tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan di negara manapun di dunia.
"Saya sudah berkeliling ke berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan presidential threshold yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi di Jakarta, hari ini.
Kanedi menjelaskan di berbagai kampus yang dikunjunginya, sering mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih gunakan.
Dia mengatakan masyarakat menilai ketentuan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Menurut dia, syarat pencalonan Presiden sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum tata negara UNIB Ardilafisa menilai semestinya ambang batas pencalonan presiden digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50 persen plus satu.
Menurut dia, apabila dalam pemilu presiden (Pilpres) belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua namun bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden.
Baca Juga: PT 20 Persen Banyak Digugat ke MK Agar Dihapus, PDIP Malah Minta Angkanya Ditambah
"Silakan semua calon ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50 persen plus satu," katanya.
Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024, rencana tersebut sangat membahayakan.
Hal itu menurut dia karena pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.
Berita Terkait
-
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
-
TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen
-
TOK! MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen
-
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen? Jadi Trending Topik Jelang Pemilu 2024
-
Tok! MK Tolak Gugatan PKS Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK