Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menghadirkan saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Senin (21/22022). Sosok tersebut berinisial LH, seorang pengacara sekaligus kolega Munarman.
Dalam keterangannya, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan. Menurutnya, sosok yang telah dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tidak mempunyai ciri-ciri sebagai orang radikal maupun anti-NKRI.
"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti-NKRI?" tanya JPU.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," beber LH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sepanjang pengetahuannya, LH juga menyebut jika Munarman tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan. Hal itu dia ketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -- dan kerap membela ketidakadilan.
"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.
"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.
"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.
LH berpendapat, Munarman sangat mirip dengan Adnan Buyung Nasution -- pendiri YLBHI. Meski sikapnya keras, Munarman tetap akan menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur konstitusi," pungkas LH.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Didakwa Berbaiat ke ISIS
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Berita Terkait
-
Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup
-
Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap
-
Akui Sulit Hadirkan Habib Rizieq jadi Saksi Sidang Munarman, Aziz Yanuar Ungkap Alasannya
-
Munarman Curhat di Sidang: Dulu Bela Buruh dan Petani Dituduh Komunis, Sekarang Teroris
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak