News / Nasional
Senin, 21 Februari 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]

Ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Load More