Suara.com - Sosok berinisial LH hadir sebagai saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. Pada kesempatan itu, dia menyatkan jika FPI adalah organisasi yang anti dengan gerakan ISIS.
Hal itu disampaikan LH saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Munarman bertanya pemahamannya terkait FPI. Menurut LH, syariat Islam yang ditempuh Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan jalur NKRI.
"Saudara mengetahui gak FPI ini pro atau anti-ISIS?" tanya tim kuasa hukum Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022) hari ini.
"Jelas tidak pro, jelas (FPI) anti-ISIS. Karena seperti tadi saya katakan, jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," tegas LH.
LH yang mempunyai latar belakang pengacara itu menambahkan, syariat islam dalam pandangan ISIS jelas berbeda dengan pandangan FPI.
"Kalau ISIS itu bagaimana?" tanya JPU.
"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana, beda," ucap LH.
Kemudian, tim kuasa hukum Munarman kembali bertanya pada LH soal maklumat FPI. Diketahui, maklumat tersebut turut dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Munarman.
Dalam jawabannya, LH menegaskan, maklumat FPI terkait syariat islam tetap merujuk pada konteks NKRI. Atas hal itu, dia menyimpulkan jika FPI bukan merupakan organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.
"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?" tanya tim kuasa hukum Munarman.
"Iya tau," papar LH.
"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?" tanya kuasa hukum.
"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah Islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," jelas LH.
"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tutupnya.
Didakwa Berbaiat ke ISIS
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang, Munarman Pernah jadi Konsultan di Kemenag, Ikut Cegah Korupsi hingga Penyelewengan Dana Haji
-
Diduga Supir Mengantuk, Tronton Bermuatan Air Mineral Tabrak Truk di Jalan Raya Sukabumi
-
Disamakan dengan Adnan Buyung Nasution, Saksi LH: Munarman Tak Suka Kekerasan, Saya Pernah Lihat Beliau Nangis
-
Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara