Suara.com - Sempat viral di sosial media, perempuan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dana desa dilakukan oleh Kepala Desa. Lantas, seperti apa kronologi kasus Nurhayati selengkapnya?
Nurhayati adalah seorang kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon. Perempuan ini ditetapkan sebagai kasus korupsi yang belum lama dilaporkannya sendiri. Berikut ini kronologi kasus Nurhayati yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi.
Nurhayati curhat di Medsos
Kasus Nurhayati menjadi viral karena Nurhayati sendiri membuat video curhat dan mengunggahnya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Nurhayati mengaku heran dengan perubahan atas statusnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Citemu.
Nurhayati mengaku melaporkan kasus tersebut dengan niat membongkar praktik korupsi kepala desa atas Dana Desa tahun anggaran 2018-2020. Sontak, curhatan tersebut menarik perhatian netizen. Terlebih dalam video tersebut, Nurhayati mengaku tak sedikitpun menikmati uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Keputusan kejaksaan
Kronologi kasus Nurhayati dimulai ketika kejaksaan menerima berkas dari penyidik polres dengan tersangka Supriyadi, Kepala Desa. Berkas kemudian diperiksa oleh kejaksaan kemudian dilakukan ekspose bersama antara Jaksa Peneliti dengan penyidik. Dalam proses ekspose berlangsung pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
Pendalaman Saksi
Hasil dari proses pendalaman saksi, kesaksian Nurhayati ditentukan oleh dua alat bukti yang menyebabkan Nurhayati berubah menjadi tersangka. Saksi, yakni Nurhayati diduga bekerja sama dengan Supriyadi dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
Berdasarkan dua alat bukti tersebut, bernilai cukup untuk menaikkan status Nurhayati dari status menjadi tersangka kedua setelah Supriyadi. Dua alat bukti tersebut sudah diterima oleh Kejaksaaan Negeri Sumber pada awal Januari dan Februari.
Keterangan Kapolres
Kapolres Cirebon membenarkan kabar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersebut disebutnya sesuai dengan pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa seharusnya Nurhayati menyerahkan uang atau anggaran Dana Desa tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran bukan kepada Kepala Desa Citemu. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Meskipun demikian, sampai artikel ini dibuat, Kapolres belum dapat membuktikan keterlibatan langsung Nurhayati terhadap kasus korupsi yang dipermasalahkan.
Demikian itu, ulasan singkat terkait dengan kronologi kasus Nurhayati, yang awalnya bergerak sebagai pelapor dan saksi, berubah menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura