Suara.com - Sempat viral di sosial media, perempuan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dana desa dilakukan oleh Kepala Desa. Lantas, seperti apa kronologi kasus Nurhayati selengkapnya?
Nurhayati adalah seorang kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon. Perempuan ini ditetapkan sebagai kasus korupsi yang belum lama dilaporkannya sendiri. Berikut ini kronologi kasus Nurhayati yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi.
Nurhayati curhat di Medsos
Kasus Nurhayati menjadi viral karena Nurhayati sendiri membuat video curhat dan mengunggahnya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Nurhayati mengaku heran dengan perubahan atas statusnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Citemu.
Nurhayati mengaku melaporkan kasus tersebut dengan niat membongkar praktik korupsi kepala desa atas Dana Desa tahun anggaran 2018-2020. Sontak, curhatan tersebut menarik perhatian netizen. Terlebih dalam video tersebut, Nurhayati mengaku tak sedikitpun menikmati uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Keputusan kejaksaan
Kronologi kasus Nurhayati dimulai ketika kejaksaan menerima berkas dari penyidik polres dengan tersangka Supriyadi, Kepala Desa. Berkas kemudian diperiksa oleh kejaksaan kemudian dilakukan ekspose bersama antara Jaksa Peneliti dengan penyidik. Dalam proses ekspose berlangsung pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
Pendalaman Saksi
Hasil dari proses pendalaman saksi, kesaksian Nurhayati ditentukan oleh dua alat bukti yang menyebabkan Nurhayati berubah menjadi tersangka. Saksi, yakni Nurhayati diduga bekerja sama dengan Supriyadi dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
Berdasarkan dua alat bukti tersebut, bernilai cukup untuk menaikkan status Nurhayati dari status menjadi tersangka kedua setelah Supriyadi. Dua alat bukti tersebut sudah diterima oleh Kejaksaaan Negeri Sumber pada awal Januari dan Februari.
Keterangan Kapolres
Kapolres Cirebon membenarkan kabar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersebut disebutnya sesuai dengan pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa seharusnya Nurhayati menyerahkan uang atau anggaran Dana Desa tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran bukan kepada Kepala Desa Citemu. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Meskipun demikian, sampai artikel ini dibuat, Kapolres belum dapat membuktikan keterlibatan langsung Nurhayati terhadap kasus korupsi yang dipermasalahkan.
Demikian itu, ulasan singkat terkait dengan kronologi kasus Nurhayati, yang awalnya bergerak sebagai pelapor dan saksi, berubah menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran