Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.
"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif dilansir Wartaekonomi.co.id, Senin (21/2).
Pentolan 212 ini khawatir, Surat Edaran (SE) Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.
"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.
Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.
Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.
"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.
Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Agama Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Berikut Ketentuannya
-
Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Musala, Komisi VIII: Sudah Saatnya Aturan Diperbaharui
-
Istana Sebut Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
-
Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
-
Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar