Suara.com - Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sutrisno mengakui adanya pegawai di lingkungannya yang sempat terkena sanksi displin lalu mendapat promosi jabatan. Namun, dia mengklaim promosi atau penempatan jabatan itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sutrisno menyebut pegawai tersebut mendapat promosi jabatan setelah menjalin sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurut Sutrisno, penempatan atau promosi jabatan terhadap pegawai di lingkungan Kemenkumham dilakukan dengan seleksi ketat. Proses seleksi ini berlangsung di tingkat kantor wilayah atau Kanwil, hingga pusat.
"Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat,“ katanya.
Mantan Kanwil Imigrasi Sumatra Utara tersebut juga menjelaskan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai Kemenkumham terbagi dalam tiga tahapan yang dimulai dari tingkat Kanwil sampai pusat. Pada tingkat Kanwil atau TPK III dilakukan rapat internal sebelum pegawai-pegawai tersebut dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.
”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” kata dia.
Tahap selanjutnya, pegawai yang lolos seleksi pada tahapan di Direktorat Jenderal diusulkan ke TPK I atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham. Di tahap ini, menurut Sutrisno akan dilakukan penggodokkan kembali sebelum diputuskan.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” pungkanya.
Berita Terkait
-
Kakanwil Kemenkumham Bali Sebut Tak Mungkin Ada Petugas Imigrasi yang Terlibat Kasus Dugaan Mafia Visa
-
Isu Mafia Visa di Bali, Kemenkumham Turunkan Tim ke Beberapa Agen Perjalanan
-
WO Lawan Madura United, Persipura Jayapura Terancam Sanksi Berat: Pengurangan 9 Poin hingga Denda Rp1 Miliar!
-
Pengungsi Afghanistan Kembali Gelar Demo, Kemenkumham Riau Sebut Keterlaluan
-
Kemenkumham Jateng Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri