Suara.com - Apakah mandi junub harus keramas? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat. Untuk menjawab rasa penasaran publik mengenai hal itu, mari simak penjelasannya berikut ini.
Mandi junub atau mandi wajib merupakan mandi yang wajib untuk dikerjakan bagi setiap umat muslim yang memiliki hadas besar. Hadas besar ini disebabkan oleh banyak hal mulai dari haid atau nifas, berhubungan badan maupun keluar sperma. Lantas, apakah mandi junub harus keramas?
Bagi umat muslim yang memiliki hadas besar, diwajibkan untuk segera melakukan mandi junub. Hal ini karena terkait larangan untuk melaksanakan ibadah sebelum melakukan mandi junub. Namun, seringkali apakah saat mandi junub seseorang harus keramas?
Apakah Mandi Junub Harus Keramas?
Dikutip dari NU Online, mandi junub merupakan mandi yang berbeda dari biasanya. Mandi biasanya merupakan mandi yang dilakukan untuk membersihkan badan dari kotoran. Sementara itu, mandi junub merupakan mandi untuk menghilangkan hadas besar.
Mandi junub yang paling utama adalah membasuh seluruh badan dari ujung rambut hingga ujung kaki. Namun banyak pertanyaan di benak masyarakat, apakah mandi junub harus keramas menggunakan sampo?
Keramas merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk mencuci rambut dengan menggunakan sampo. Jika diambil pengertian dari mandi junub, keramas juga tidak bisa disamakan dengan mandi junub.
Dikutip dari ceramah Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menyatakan bahwa sampo tidak ada hubungannya dengan mandi junub. Buya Yahya juga mengatakan bahwa jika seluruh tubuh telah diguyur dengan air maka sudah sah mandi junubnya.
Hal ini juga diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa mandi junub hanya perlu menyirami rambutnya atau bagian kepalanya dengan air sebanyak tiga kali.
Baca Juga: 5 Cara Ini Ternyata Bisa Membuat Rambut Tebal, Tertarik Mencobanya?
“Jika seorang perempuan mandi setelah melakukan hubungan seksual, maka tidak perlu baginya untuk melepaskan rambutnya. Cukup dia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali. Tapi, kalau dia mandi setelah selesai haid, maka dia harus melepas rambutnya,” (HR Muslim)
Berikut ini adalah tata cara mandi junub yang dapat digunakan sebagai pedoman.
1. Membaca niat mandi junub
"Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari minal jinaabati fardol lillaahi ta'aala"
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
2. Membaca basmalah
Berita Terkait
-
5 Cara Ini Ternyata Bisa Membuat Rambut Tebal, Tertarik Mencobanya?
-
Doa Mandi Wajib untuk Puasa, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Mensucikan Diri
-
Shampoo Bar, Produk Perawatan Rambut dan Kulit yang Ramah Lingkungan
-
Tata Cara Mandi Junub dan Bacaan Niat Mandi Junub untuk Laki-laki dan Perempuan
-
Wanita Ini Sudah 6 Tahun Keramas Tanpa Sampo, Klaim Rambutnya Tidak Bau dan Lebih Sehat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!