Suara.com - Klarifikasi aturan pengeras suara yang baru saja disahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbuntut pada munculnya pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Melansir Terkini.id-- jaringan Suara.com, Langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi terkait hal tersebut ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Menanggapi hal tersebut, organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) hendak melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.
Dikabarkan pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo. Menurut Roy Suryo, terdapat sedikitnya dua alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya.
Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporannya.
Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.
"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A," kata Roy dikutip dari laman Republika pada Kamis, 24 Februari 2022.
Selain itu, lanjut Roy, alasan kedua karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.
"Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," keluh Roy Suryo.
Berita Terkait
-
Antisipasi Omicron, Polda Metro Jaya Minta Massa Aksi 2502 Bela Muslim India Ikut Vaksinasi Booster
-
Massa 212 Demo Desak Cabut Larangan Hijab di Kedubes India usai Jumatan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kuningan
-
Hari Ini, Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau Terkait Analogi Toa Masjid
-
Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Azan Bikin Gaduh, Politisi PDIP Sentil Jokowi
-
Dua Oknum Polisi Yang Diduga Menyebarkan Video Mesum Remaja di Lapangan Renon Bisa Dikenai Sanksi Berat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!