- Brigadir YAAS diberhentikan tidak dengan hormat oleh KKEP Polda Kepri karena menganiaya calon istri.
- Putusan PTDH dibacakan di Batam pada Selasa, 23 Desember 2025, di hadapan korban FM.
- Brigadir YAAS terbukti melanggar kode etik berat dan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Suara.com - Palu hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi akhir dari karir Brigadir YAAS di institusi Bhayangkara. Ia dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, termasuk menganiaya calon istrinya sendiri.
Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Kepri, Batam, pada Selasa (23/12/2025). Mirisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh FM (28), sang calon istri yang menjadi korban kekerasan oknum polisi tersebut.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).
Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal yang mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatannya dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga norma kesusilaan dan etika kepribadian sebagai seorang abdi negara.
Fakta yang terungkap di persidangan KKEP menyatakan bahwa Brigadir YAAS tidak hanya melakukan tindak kekerasan.
Ia juga terbukti melakukan perbuatan asusila yang mengakibatkan korban FM hamil, namun tidak memberikan kepastian untuk melangsungkan pernikahan yang sah.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," tegas Eddwi.
Secara rinci, Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski vonis pemecatan telah dijatuhkan, Brigadir YAAS tidak langsung menerima putusan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur banding untuk melawan sanksi PTDH yang diterimanya.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," jelas Eddwi.
Di sisi lain, korban FM menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Kepri dan Propam yang telah memberikan keadilan atas apa yang menimpanya.
Namun, perjuangannya belum usai. FM berharap dua laporan polisi lainnya terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang ia layangkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dapat segera diproses hingga ke meja hijau.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," kata FM dengan suara bergetar.
Berita Terkait
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733