- Brigadir YAAS diberhentikan tidak dengan hormat oleh KKEP Polda Kepri karena menganiaya calon istri.
- Putusan PTDH dibacakan di Batam pada Selasa, 23 Desember 2025, di hadapan korban FM.
- Brigadir YAAS terbukti melanggar kode etik berat dan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Suara.com - Palu hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi akhir dari karir Brigadir YAAS di institusi Bhayangkara. Ia dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, termasuk menganiaya calon istrinya sendiri.
Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Kepri, Batam, pada Selasa (23/12/2025). Mirisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh FM (28), sang calon istri yang menjadi korban kekerasan oknum polisi tersebut.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).
Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal yang mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatannya dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga norma kesusilaan dan etika kepribadian sebagai seorang abdi negara.
Fakta yang terungkap di persidangan KKEP menyatakan bahwa Brigadir YAAS tidak hanya melakukan tindak kekerasan.
Ia juga terbukti melakukan perbuatan asusila yang mengakibatkan korban FM hamil, namun tidak memberikan kepastian untuk melangsungkan pernikahan yang sah.
"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," tegas Eddwi.
Secara rinci, Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski vonis pemecatan telah dijatuhkan, Brigadir YAAS tidak langsung menerima putusan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur banding untuk melawan sanksi PTDH yang diterimanya.
Baca Juga: Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," jelas Eddwi.
Di sisi lain, korban FM menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Kepri dan Propam yang telah memberikan keadilan atas apa yang menimpanya.
Namun, perjuangannya belum usai. FM berharap dua laporan polisi lainnya terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang ia layangkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dapat segera diproses hingga ke meja hijau.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," kata FM dengan suara bergetar.
Berita Terkait
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris