- Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 memanas karena Ranperda perubahan BUMD PAM Jaya ditolak Fraksi PSI.
- Fraksi PSI menolak karena perubahan bentuk badan hukum membuka potensi privatisasi saham perusahaan daerah tersebut.
- Penolakan didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang melarang privatisasi BUMD sektor kepentingan umum.
Suara.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa (23/12/2025) menjadi panas ketika pengesahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya diinterupsi dan kembali ditolak oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Fraksi Partai Solidaritas Indonesia sejak awal konsisten dan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda,” tegas Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, saat melakukan interupsi.
Kekhawatiran Francine bukannya tanpa alasan, tetapi dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjelaskan mengapa terdapat BUMD yang dilarang untuk dilakukan privatisasi.
“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan merupakan langkah awal yang membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya. Privatisasi dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan perseroan daerah,” ujarnya merujuk pada Pasal 1 angka (8) PP Nomor 54 Tahun 2017.
Ia juga menepis adanya jaminan ‘semu’ bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang 100% saham atas PAM Jaya. Menurutnya, ranperda tersebut masih memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual hampir setengah dari sahamnya di perusahaan daerah tersebut.
“Ranperda yang kami terima hari ini menyatakan bahwa kepemilikan saham 100% tersebut hanya berlaku pada saat perda ini diundangkan. Setelah perdanya berlaku, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan berdasarkan anggaran dasar,” ungkap Francine.
Francine menambahkan, “Artinya, DPRD secara tidak langsung diminta menyetujui klausul yang memberi legitimasi awal terhadap potensi privatisasi atau penjualan saham PAM Jaya di kemudian hari dapat dilakukan bahkan hingga saham Pemprov DKI Jaya terdelusi atau tersisa 51%. Kami (Fraksi PSI) tidak bisa menerima ini”.
Pasal 118 huruf (b) dan (c) PP Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas melarang privatisasi terhadap BUMD tertentu di mana dinyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang tidak dapat dilakukan privatisasi meliputi perseroda yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum dan perseroda yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan privatisasi.
Menurut Francine, PAM Jaya jelas memenuhi kedua kriteria tersebut karena menjalankan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan air merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya dilindungi konstitusi.
Baca Juga: Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
“Karenanya, membuka celah privatisasi, baik secara langsung maupun terselubung, bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik,” tegas Francine.
Adapun seluruh anggota Fraksi PSI yang hadir dan menolak pengesahan ranperda tersebut adalah William Aditya Sarana, Elva Farhi Qolbina, Francine Widjojo, Bun Joi Phiau, Josephine Simanjuntak, Justin Adrian Untayana, dan Kevin Wu.
Berita Terkait
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya