Suara.com - Komnas HAM menyampaikan hasil temuan investigasi di lapangan yang menunjukan telah terjadinya tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain itu, juga ditemukan adanya bukti pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, temuan Komnas HAM tersebut menguatkan apa yang sebelumnya telah disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI/LBH Yogyakarta dan Amnesty.
Dalam pemaparannya, organisasi masyarakat sipil tersebut mengemukakan, jika hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.
"Aparat keamanan juga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga," ujar Usman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Usman menuturkan, Komnas HAM juga menemukan bahwa kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang.
"Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga," ucap Usman.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan aparat keamanan segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga," katanya.
Baca Juga: Apresiasi Temuan Komnas HAM Soal Wadas, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan Polda Jateng
Amnesty juga mendesak pemerintah dan aparat keamanan menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan," katanya.
Usman mengatakan, dari catatan Amnesty International, sepanjang 2021 setidaknya ada 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB yang menyatakan, "Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan."
Sebelumnya, Komnas HAM mengadakan konferensi pers dan mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang mereka lakukan terkait penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas pada 8 Februari yang lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM mengatakan bahwa terdapat pengabaian hak atas free, prior, and informed consent (persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan) terkait proyek tambang batu andesit yang direncanakan di daerah Desa Wadas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL