Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva turut angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan wacana tersebut akan memunculkan rentetan permasalahan yang saling berkaitan.
“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada istilah pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” ujarnya.
“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” sambungnya.
Namun masalahnya, kata dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.
“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.
Oleh karen itu, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. Hal itu hanya membuang energi.
“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” tegasnya.
Baca Juga: Dengan Pede, Cak Imin Ngaku Usulan Pemilu 2024 Ditunda Idenya Sendiri
“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa parpol lain, yakni PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi