Suara.com - Wacana menunda pemilu 2024merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Karena itu semua elemen diimbau untuk menanggapinya dengan serius dan cepat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, imbauan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Menurutnya, wacana penundaan pemilu sebagai hal yang memalukan sekaligus membahayakan.
"Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang," kata Denny dalam keterangan yang dikutip redaksi, Minggu (27/2/2022).
Denny menjelaskan dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Yakni demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Terkait wacana penundaan pemilu 2024, Denny menyebutnya pelanggaran konstitusi berjamaah. Sebab wacana itu lebih didasari pada hasrat kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum.
"Tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri.Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," demikian kata Denny Indrayana.
Usulan agar pemilu ditunda disampaikan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Dia mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun.
Muhaimin mengaku usulan tersebut disampaikan usai mendengar berbagai masukan dari pelaku UMKM, pengusaha dan analis ekonomi. Muhaimin mengatakan, latar belakang usulan itu adalah pemulihan ekonomi.
Penundaan pemilu akan menjadi momentum perbaikan ekonomi untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi Covid-19.Sejauh ini parpol yang menyetujui usulan Muhaimin yakni PAN, Golkar dan PPP. Adapun parpol yang tidak setuju pemilu ditunda yakni PDIP, Nasdem, Demokrat dan PKS
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Jadi Upaya Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres, Begini Alasannya
Berita Terkait
-
Tolak Wacana Pemilu Ditunda, Pakar: Jika Lama Menjabat, Presiden Pasti Tirani
-
Usulan Pemilu 2024 Ditunda Disebut Demi Jegal Anies Baswedan
-
Sikap Menolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 Disebut Bakal Menguntungkan PDIP
-
Pakar Hukum: Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan terhadap Konstitusi
-
Wacana Pemilu 2024 Ditunda Jadi Upaya Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres, Begini Alasannya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!