Suara.com - Politisi PSI, Guntur Romli, merespons pernyataan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar yang mengharamkan Menag Yaqut ke Minangkabau.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, lewat akun Instagram pribadinya, Guntur Romli mengunggah sumbangan Menag Yaqut Cholil Coumas untuk masjid yang rusak saat gempa Pasaman.
Ia juga mengunggah tangkapan layar berita tentang pernyataan LKAAM yang menyebut haram untuk menteri agama Gus Yaqut menginjak tanah Minangkabau.
Tak hanya itu, dirinya berpesan ke Menag Yaqut lewat potongan ayat Al-Qur'an disertai maknanya.
"Buat Menteri Agama semoga selalu ingat pesan ini. Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang kebaikan serta jangan pedulikan orang-orang bodoh," tulis Guntur Romli.
Sebelumnya, diketahui, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar mengeluarkan pernyataan keras untuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan keras, Fauzi Bahar mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.
Pernyataan ini keluar, menyusul adanya pernyataan kontroversi Menag Yaqut yang membandingkan suara penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Saya atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), haram untuk Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau," ujar Fauzi kepada wartawan.
Menurut Fauzi, Menag Yaqut dianggap sudah melukai hati umat muslim di Minangkabau.
"Ini Minangkabau, Islam sejati. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau," kata Fauzi Bahar di Kantor LKAAM Sumbar, Kota Padang, pada Kami 24 Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tagih Janji Presiden Joko Widodo, Selegram Ratu Entok Mencak-mencak Soroti Permasalahan Ini
-
Polisikan Menag Yaqut, Tokoh Riau Siapkan Ahli Fiqih dan Bahasa hingga Orang IT
-
Menteri Agama Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ini Langkah DMI Solo
-
MUI Banten Beri Tanggapan Soal Aturan Suara Toa Masjid: Yang Paham Cuma Ulama Fikih, Sudah Sesuai Hadis Nabi
-
Bawa Pedang Samurai, Seorang Pria Ancam Menag Yaqut Perihal Azan: "Tolong Jangan Usik Agama Kami"
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban