Suara.com - Politisi PSI, Guntur Romli, merespons pernyataan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar yang mengharamkan Menag Yaqut ke Minangkabau.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, lewat akun Instagram pribadinya, Guntur Romli mengunggah sumbangan Menag Yaqut Cholil Coumas untuk masjid yang rusak saat gempa Pasaman.
Ia juga mengunggah tangkapan layar berita tentang pernyataan LKAAM yang menyebut haram untuk menteri agama Gus Yaqut menginjak tanah Minangkabau.
Tak hanya itu, dirinya berpesan ke Menag Yaqut lewat potongan ayat Al-Qur'an disertai maknanya.
"Buat Menteri Agama semoga selalu ingat pesan ini. Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang kebaikan serta jangan pedulikan orang-orang bodoh," tulis Guntur Romli.
Sebelumnya, diketahui, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar mengeluarkan pernyataan keras untuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dengan keras, Fauzi Bahar mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.
Pernyataan ini keluar, menyusul adanya pernyataan kontroversi Menag Yaqut yang membandingkan suara penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Saya atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), haram untuk Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau," ujar Fauzi kepada wartawan.
Menurut Fauzi, Menag Yaqut dianggap sudah melukai hati umat muslim di Minangkabau.
"Ini Minangkabau, Islam sejati. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau," kata Fauzi Bahar di Kantor LKAAM Sumbar, Kota Padang, pada Kami 24 Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tagih Janji Presiden Joko Widodo, Selegram Ratu Entok Mencak-mencak Soroti Permasalahan Ini
-
Polisikan Menag Yaqut, Tokoh Riau Siapkan Ahli Fiqih dan Bahasa hingga Orang IT
-
Menteri Agama Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ini Langkah DMI Solo
-
MUI Banten Beri Tanggapan Soal Aturan Suara Toa Masjid: Yang Paham Cuma Ulama Fikih, Sudah Sesuai Hadis Nabi
-
Bawa Pedang Samurai, Seorang Pria Ancam Menag Yaqut Perihal Azan: "Tolong Jangan Usik Agama Kami"
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati