Suara.com - Negara-negara barat telah menyepakati untuk memberikan sanksi kepada Rusia dengan memblokir bank dari SWIFT. Kebijakan negara-negara barat ini sebagai sanksi atas serangan dan invasi yang dilakukan Rusia kepada Ukraina dalam beberapa waktu ini. Apa itu SWIFT?
Sejumlah negara yang mengumumkan sanksi tersebut seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Inggris, dan beberapa negara di Eropa. Sanksi tersebut menjadi hukuman finansial yang dapat melumpuhkan perekonomian Rusia yang kini menginvasi Ukraina. Lantas apa itu SWIFT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apa itu SWIFT?
SWIFT merupakan singkatan dari Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication. Dikutip dari Investopedia, SWIFT adalah sistem transaksi pembayaran dan pengiriman dana internasional yang menghubungkan ribuan lembaga keuangan di seluruh dunia.
SWIFT menjadi jaringan pengiriman pesan yang digunakan bank dan lembaga keuangan untuk mengirimkan dan menerima informasi transaksi secara cepat dan aman. Hingga saat ini, sudah ada 11 ribu lembaga keuangan yang tergabung ke dalam SWIFT.
SWIFT pertama kali didirikan pada tahun 1963 dengan 239 bak di 15 negara di dunia. Pada tahun 1977, SWIFT kian meluas hingga ke 518 institusi di 222 negara. Hingga saat ini, SWIFT telah memiliki 9 ribu pengguna di lebih dari 200 negara di seluruh dunia yang menggunakan SWIFT sebagai jaringan transaksi pembayaran.
Tujuan awal dibentuknya SWIFT adalah untuk memfasilitasi komunikasi tentang treasury dan transaksi koresponden. Namun, SWIFT telah meluas ke bank, pialang, bisnis perusahaan, kliring, perusahaan manajemen aset, bursa dan masih banyak lainnya.
Pada sistem transaksi pembayaran, SWIFT memberikan kode unik kepada setiap bank maupun lembaga keuangan dengan 8 hingga 11 karakter yang membuat transaksi ini sudah terjamin akan keamanannya. Pada tahun 2021, rara-rata bank maupun lembaga keuangan mengirimkan 42 juta pesan per hari melalui SWIFT.
Baca Juga: Mantan Miss Ukraina Ikut Angkat Senjata Melawan Tentara Rusia, Lulusan Manajemen dan Mampu 5 Bahasa
Dampak Pemblokiran SWIFT terhadap Rusia
Dengan dikeluarkannya Rusia dari SWIFT, tentu dapat mempersulit keuangan Rusia. Rusia tidak akan bisa mengakses ke pasar keuangan di seluruh dunia yang dapat mempersulit perusahaan dan individu dalam membayar ekspor dan impor.
Demikian adalah informasi mengenai apa itu SWIFT Rusia beserta dampak dari pemblokirannya terhadap Rusia dikarenakan sanksi ekonomi usia melakukan invasi ke Ukraina.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Pengantin Ukraina Ini Menikah di Tengah Ledakan Bom, Langsung ke Medan Perang
-
Hari Kelima Perang Rusia Vs Ukraina, Rentetan Ledakan Bersahutan Di Ibu Kota Kiev Hingga Kharkiv
-
5 Negara Terbesar di Dunia Lengkap dengan Luas Wilayah dan Populasinya, Rusia Punya Wilayah Paling Luas
-
Invasi Rusia Berbuntut Sanksi FIFA, Dilarang Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan
-
5 Bahaya Radiasi Nuklir yang Mengancam Kesehatan, Senjata Mematikan yang Disiapkan Rusia Serang Ukraina
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI