Suara.com - Rusia pada Senin (28/2/2022) waktu setempat, memutuskan menutup wilayah udaranya untuk 36 negara, menurut pengumuman Badan Transportasi Udara Federal (Rosaviation).
"Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa pada penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan penerbangan maskapai penerbangan dari 36 negara telah diberlakukan," kata badan Rusia itu dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir dari kantor berita Anadolu, Selasa (1/3/2022).
Strategi tit-for-tat adalah untuk mempengaruhi operator Albania, Austria, Anguilla, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Inggris, Inggris Raya, Hongaria, Jerman, Gibraltar, Yunani, Jersey, Irlandia, Islandia, Spanyol, Italia, Kanada, Administrasi Siprus Yunani, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Finlandia, Prancis, Kroasia, Ceko, Swedia, Estonia, dan Denmark, termasuk Greenland dan Kepulauan Faroe.
Penerbangan dari negara dan wilayah ini hanya akan diizinkan memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Rosaviation atau Kementerian Luar Negeri Rusia.
Sebagai bagian dari paket sanksi, Uni Eropa (UE) pada Minggu melarang pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.
Kebijakan itu juga melarang perusahaan-perusahaan di blok itu untuk menjual pesawat sipil dan suku cadang ke Rusia.
Kanada juga telah melarang pesawat Rusia dari wilayah udaranya.
Sejak Kamis lalu -- beberapa hari setelah pengakuan Rusia atas dua wilayah yang dikuasai separatis di Ukraina timur -- perang Rusia terhadap Ukraina telah ditanggapi komunitas internasional dengan kecaman, di mana Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) menerapkan serangkaian sanksi ekonomi terhadap Rusia.
Rusia semakin diisolasi setelah sejumlah banknya dikeluarkan dari sistem perbankan internasional SWIFT.
Berita Terkait
-
Jepang Beri Sanksi Tegas, Aset Bank Sentral Rusia Dibekukan
-
Imbas Invasi Ukraina, Ini Deretan Sanksi Dunia Ke Rusia: Bank Dibekukan, Ekspor Dilarang, Tim Bola Tak Boleh Main
-
Konflik Ukraina - Rusia Ganggu APBN, Beban Subsidi BBM dan Listrik Bisa Membengkak
-
Usai Hukuman Ekonomi, Kini Rusia Harus Menerima Sanksi dari FIFA, Ditendang dari Piala Dunia
-
Respon Soal Invasi Rusia, Disney Hentikan Sementara Rilis Film di Rusia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji