Suara.com - Rusia pada Senin (28/2/2022) waktu setempat, memutuskan menutup wilayah udaranya untuk 36 negara, menurut pengumuman Badan Transportasi Udara Federal (Rosaviation).
"Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa pada penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia, pembatasan penerbangan maskapai penerbangan dari 36 negara telah diberlakukan," kata badan Rusia itu dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir dari kantor berita Anadolu, Selasa (1/3/2022).
Strategi tit-for-tat adalah untuk mempengaruhi operator Albania, Austria, Anguilla, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Inggris, Inggris Raya, Hongaria, Jerman, Gibraltar, Yunani, Jersey, Irlandia, Islandia, Spanyol, Italia, Kanada, Administrasi Siprus Yunani, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Finlandia, Prancis, Kroasia, Ceko, Swedia, Estonia, dan Denmark, termasuk Greenland dan Kepulauan Faroe.
Penerbangan dari negara dan wilayah ini hanya akan diizinkan memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Rosaviation atau Kementerian Luar Negeri Rusia.
Sebagai bagian dari paket sanksi, Uni Eropa (UE) pada Minggu melarang pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah UE.
Kebijakan itu juga melarang perusahaan-perusahaan di blok itu untuk menjual pesawat sipil dan suku cadang ke Rusia.
Kanada juga telah melarang pesawat Rusia dari wilayah udaranya.
Sejak Kamis lalu -- beberapa hari setelah pengakuan Rusia atas dua wilayah yang dikuasai separatis di Ukraina timur -- perang Rusia terhadap Ukraina telah ditanggapi komunitas internasional dengan kecaman, di mana Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) menerapkan serangkaian sanksi ekonomi terhadap Rusia.
Rusia semakin diisolasi setelah sejumlah banknya dikeluarkan dari sistem perbankan internasional SWIFT.
Berita Terkait
-
Jepang Beri Sanksi Tegas, Aset Bank Sentral Rusia Dibekukan
-
Imbas Invasi Ukraina, Ini Deretan Sanksi Dunia Ke Rusia: Bank Dibekukan, Ekspor Dilarang, Tim Bola Tak Boleh Main
-
Konflik Ukraina - Rusia Ganggu APBN, Beban Subsidi BBM dan Listrik Bisa Membengkak
-
Usai Hukuman Ekonomi, Kini Rusia Harus Menerima Sanksi dari FIFA, Ditendang dari Piala Dunia
-
Respon Soal Invasi Rusia, Disney Hentikan Sementara Rilis Film di Rusia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS