Awalnya, aturan ini hanya berlaku bagi warga Selandia Baru, di mana untuk para wisatwan masih dilarang untuk berkunjung.
Namun, para pelancong masih perlu melakukan tes COVID-19 baik sebelum berangkat maupun setelah kedatangan. Aturan baru ini dinilai akan membangkitkan sektor pariwisata di negara itu.
"Saya tahu ini akan menjadi berita yang ditunggu oleh orang-orang di luar negeri, bersemangat untuk pulang dan bertemu orang-orang terkasih segera mungkin,'' kata Ardern.
"Kami tidak sabar untuk melihat Anda."
Indonesia pertimbangkan ubah status pandemi
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada hari Minggu (27/02) mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," kata Budi.
Meski sudah disiapkan protokolnya, Budi mengatakan pihaknya tidak akan mengubah status pandemi menjadi endemi secara terburu-buru.
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan berbagai pendekatan baik dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Pemkot Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Hingga berita ini diturunkan, Indonesia telah mencatat sedikitnya 5.564.448 kasus COVID-19. Dari angka tersebut lebih dari 4,8 juta kasus sembuh dan sedikitnya 148,335 kasus meninggal.
Tak lagi wajib masker di sekolah Sementara di negara bagian New York, pemerintah setempat akan mencabut aturan wajib masker bagi di sekolah-sekolah pada tanggal 2 Maret mendatang. Keputusan ini menyusul menurunnya kasus COVID-19 di wilayah itu.
Dengan demikian sekitar satu juta anak-anak di sekolah tak perlu lagi memakai masker. Selain itu, wali kota New York Eric Adams dalam pernyataannya mengatakan akan mencabut aturan wajib vaksin di restoran, bar, dan teater pada pekan mendatang jika angka kasus COVID-19 di kota itu terus menujukkan tren penurunan. rap/yf (Reuters, AP, AFP)
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial