Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat atau USD. Total 12 tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut para tersangka ditangkap di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
"Sepuluh tersangka merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua tersangka pengedar mata uang asing USD," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Ramadhan menuturkan kasus ini berhasil diungkap atas adanya informasi masyarakat. Mereka melaporkan adanya peredaran uang palsu di sekitar Jakarta Selatan dan Probolinggo, Jawa Timur.
"Ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus ini penyidk juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; sembilan lakh uang USD palsu pecahan USD 20, 2.400 lembar USD100, dan 12 dus uang palsu pecahan Rp100 ribu, mesin cetak, mesin potong kertas, komputer, mobil hingga sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dolar AS Melesat Seiring Berlanjutnya Ketegangan di Ukraina
-
China Makin Berani, Jalin Kerjasama Indonesia dan Asia Tanpa Gunakan Dolar AS
-
Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Kompak Menguat Seiring Meredanya Ketegangan Rusia-Ukraina
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Rilis Data Neraca Perdagangan Januari 2022
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK