Suara.com - Shalat gaib merupakan sebuah kewajiban atau fardhu kifayah bagi umat Muslim. Ketika salah seorang atau keluarga di suatu tempat sudah melaksanakannya, maka kewajiban sudah gugur bagi orang yang lainnya.
Meski begitu, melaksanakan shalat jenazah maupun shalat gaib tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Bacaan dalam shalat gaib sama dengan shalat jenazah. Yaitu dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat al fatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Kemudian, takbir kedua membaca shalawat atas nabi miimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad". Lalu dilanjutkan dengan mendo’akan mayat setelah takbir ketiga yang berbunyi:
"Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu" yang artinya "Ya Allah ampunilah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia".
Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam. Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:
"Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu", yang artinya "Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.
Bacaan Niat Shalat Gaib
Berikut ini adalah bacaan niat shalat gaib untuk jenazah umat Islam secara umum, baik wafat di daerah lain atau wafat di masa jauh silam.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan Saat Isra Miraj? Ketahui 4 Amalan yang Dianjurkan
"Ushalli ‘alal mayyitil gha'ibi arba‘a takbiratin fardha kifayatin lillahi ta‘ala".
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang jenazah gaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT".
Syarat dan Rukun Shalat Gaib
Syarat sah shalat Gaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut ini:
- Jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
- Telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat gaibnya tidak sah.
Rukun shalat gaib tidak ada bedanya dengan rukun shalat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanya soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini adalah tujuh rukun shalat gaib yang harus dilakukan:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram.
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca shalawat kepada Nabi SAW setelah takbir kedua.
- Membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga.
- Membaca salam setelah takbir keempat.
Itulah ulasan seputar shalat gaib yang perlu diperhatikan. Mulai dari tata cara, bacaan niat, hingga syarat dan rukunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?