Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
"Penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pangeran mengatakan, pengehentian penuntutan terhadap Nurhayati membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di Indonesia ternyata masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum.
"Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan," kata Pangeran.
Pangeran berujar pada akhirnya Nurhayati yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, kini dapat memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.
Karena itu, Pangeran mengajak kepada masyarakat agar tidak takut untuk mengungkap dan melaporkan tindakan-tindakan kejahatan, sebagaimana yang dilakukan Nurhayati.
"Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, terkait korupsi Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Kasus ini dihentikan usai penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
"Polri memumutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022) malam.
Menurut Dedi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua Nurhayati ke pihak Kejkasaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," katanya.
Berkenaan dengan itu, Dedi menilai polemik penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pihak pelapor kasus dugaan korupsi di desannya ini muncul akibat adanya perbedaan penafsiran antara penyidik Polres Cirebon dan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Penafsiran di tingkat penyidik Polres ya seperti disampaikan tadi perbuatanjya ada tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya meansreanya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD Desa," tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengemukakan bahwa kasus ini mesti dilihat secara utuh tidak hanya sekadar tentang legal justice. Melainkan, kata dia, perlu juga dipandang dari sisi sosial justice.
"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan
-
Buntut Kasus Nurhayati, Mabes Polri: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi
-
Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
-
Hentikan Penuntutan, Kejaksaan Keluarkan SKP2 Terkait Kasus Nurhayati
-
Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan