Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Nurhayati.
"Penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Pangeran mengatakan, pengehentian penuntutan terhadap Nurhayati membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di Indonesia ternyata masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum.
"Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan," kata Pangeran.
Pangeran berujar pada akhirnya Nurhayati yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, kini dapat memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.
Karena itu, Pangeran mengajak kepada masyarakat agar tidak takut untuk mengungkap dan melaporkan tindakan-tindakan kejahatan, sebagaimana yang dilakukan Nurhayati.
"Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, terkait korupsi Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Kasus ini dihentikan usai penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
"Polri memumutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022) malam.
Menurut Dedi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua Nurhayati ke pihak Kejkasaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," katanya.
Berkenaan dengan itu, Dedi menilai polemik penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pihak pelapor kasus dugaan korupsi di desannya ini muncul akibat adanya perbedaan penafsiran antara penyidik Polres Cirebon dan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Penafsiran di tingkat penyidik Polres ya seperti disampaikan tadi perbuatanjya ada tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya meansreanya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD Desa," tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengemukakan bahwa kasus ini mesti dilihat secara utuh tidak hanya sekadar tentang legal justice. Melainkan, kata dia, perlu juga dipandang dari sisi sosial justice.
"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan
-
Buntut Kasus Nurhayati, Mabes Polri: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi
-
Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
-
Hentikan Penuntutan, Kejaksaan Keluarkan SKP2 Terkait Kasus Nurhayati
-
Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Ribuan Anak Keracunan Gegara MBG, Anggaran Rp71 T Mengendap, DPR: Serahkan Saja ke Sekolah
-
Geger Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Membusuk di Indekos: Tubuh Banjir Darah dan Tanpa Busana!
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
Cak Imin Bicara Hal Mengerikan Usai Anak Muda Lebih Pilih PNS daripada Jadi Petani Menderita
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!