Suara.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang. Hal ini terkait kasus Nurhayati yang telah resmi dihentikan.
“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor). Memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang, dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.
Hal ini disampaikan Cahyono terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Padahal Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Terkait penanganan kasus Nurhayati, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.
Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar COVID-19.
Menurut Cahyono, proses untuk menghentikan perkara Nurhayati ini hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan.
“Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono sebagaimana dilansir Antara.
Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat.
Baca Juga: Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
“Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
-
Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka
-
Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
-
Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini
-
Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara