Suara.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang. Hal ini terkait kasus Nurhayati yang telah resmi dihentikan.
“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor). Memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang, dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.
Hal ini disampaikan Cahyono terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Padahal Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Terkait penanganan kasus Nurhayati, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.
Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar COVID-19.
Menurut Cahyono, proses untuk menghentikan perkara Nurhayati ini hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan.
“Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono sebagaimana dilansir Antara.
Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat.
Baca Juga: Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
“Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Resmi Dihentikan, Jaksa Akan Gunakan Barang Bukti Kasus Nurhayati Untuk Tersangka Supriyadi
-
Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka
-
Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
-
Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini
-
Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT