Suara.com - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, pemerintah melalui Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemnaker membantu pencairan deposito milik PT RCI sebesar Rp476.225.000,00, yang gagal menempatkan 15 calon PMI ke luar negeri.
Pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.
"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 calon PMI pada 25 Februari 2022, dan 3 orang sisanya akan menerima pada 1 Maret 2022.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap calon PMI atau PMI.
"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para Calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menambahkan, pada tahun 2019, sebanyak 15 calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Jepang dan Taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 ocalon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala, sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemnaker.
“Surat izin Penempatan PT RCI sejak tahun 2020 telah dicabut, sehingga oprasionalnya telah dihentikan," kata Rendra.
"Selama ini, Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," ujar Rendra.
Baca Juga: Kemnaker: Perlu Komitmen Bersama untuk Mempererat Kerja Sama Unsur Tripartit di Indonesia
Berita Terkait
-
Menaker Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X di DIY untuk Minta Dukungan G20
-
Kisruh antara Manajemen PT Semen Padang dengan SPSP Akhirnya Selesai
-
Kemnaker: UU Cipta Kerja Tak Hanya Ciptakan Kesempatan Kerja, Tapi Juga Tingkatkan Perlindungan Buruh
-
Berikut Sederet Upaya Kemnaker untuk Sejahterakan Pekerja
-
BLK Makassar Jadi yang Terakhir Menjadi BBPVP, Sekjen Kemnaker: Jangan Berkecil Hati
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?