Suara.com - Tagar #AksiBelaIslamTangkapYaqut ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Di balik tagar yang banyak diperbincangkan itu, ada masalah terkait dengan pernyataan Menteri Agama yang diduga menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Akibatnya, nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat karena pernyataannya yang menimbulkan kontroversi.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pun ikut buka suara menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, Menteri Agama Gus Yaqut sebaiknya segera menyampaikan pemintaan maafnya kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang semakin panjang.
"Kami minta beliau menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf, kan, bukan pekerjaan yang dianggap hina, malah mulia," kata Amirsyah saat dikonfirmasi awak media, seperti dilansir Terkini.id pada Rabu 2 Februari 2022.
Tak hanya itu, Sekjen MUI itu juga menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Gus Yaqut sebagai Menteri Agama sangat tidak bijak karena menurutnya suara azan adalah panggilan yang suci.
"Satu sisi substansi azan itu adalah panggilan suci, sedangkan sisi lain kata-kata anjing menggonggong itu sesuatu yang tidak bisa kita bandingkan," ujarnya.
Sementara di sisi lain, menurut anggota DPD Sudirman pernyataan yang disampaikan oleh menteri agama telah menimbulkan keresahan bagi umat muslim kepada pemerintah, khususnya bagi Kementerian Agama.
Oleh karenanya ia menyarankan agar Gus Yaqut lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya sebgai Menteri Agama karena dianggap telah menimbulkan kekecewaan bagi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Ketua MUI Makassar Ikut Angkat Bicara, Menag Yaqut Diminta Perbaiki Cara Bertutur Kata
"Saya menyarankan Yaqut Cholil Qoumas lebih baik mundur dari jabatannya sebagai menteri agama. Ini akan lebih terhormat daripada nanti diberhentikan secara tidak hormat," ucap Sudirman.
Berita Terkait
-
Riuh Penurunan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, Yusril Ihza Mahendra Sentil Menag Yaqut
-
Dilaporkan karena Diduga Bikin Onar Fitnah Menag Yaqut soal Toa Masjid, Polisi Segera Periksa Roy Suryo
-
Viral Curhat Penumpang Taksi Online Merinding Merasa Diawasi Saat Lewat TPU, Pas Dicek Ternyata Lagi 'Ditemani' Siwon
-
Pakar Kebijakan Publik Soroti Polemik Ucapan Menag Yaqut: Apakah Mengidap Islamophobia Akut?
-
Ketua MUI Makassar Ikut Angkat Bicara, Menag Yaqut Diminta Perbaiki Cara Bertutur Kata
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil